Rokok Tanpa Cukai Marak Satpol Tak Bisa Razia

Rokok Tanpa Cukai Marak Satpol Tak Bisa Razia

GRESIK (bangsaonline) - Di Kabupaten Gresik di wilayah perdesaan banyak dijumpai toko pracangan, bahkan home industri yang memeroduksi rokok tanpa  cukai. Rokok ilegal hasil produk rumahan  itu dijual bebas dan laku pesat di pasaran.

Namun, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak  perda (peraturan  daerah) sejauh ini tidak lakukan razia atau bahkan penggerebekan  tempat-tempat pembuatan  rokok ilegal  tersebut.

Data yang didapatkan HARIAN BANGSA menyebutkan,  home industri pembuat rokok ilegal  tanpa merek dan tanpa pita cukai saat ini berada terpencar di beberapa   kecamatan.

Namun, yang paling besar berada di  wilayah Kecamatan Balongpanggang dan Ujungpangkah. Rokok-rokok tersebut sudah dipasarkan hingga luar daerah atau antarkabupaten tetangga seperti Kabupaten Lamongan, Jombang dan Mojokerto.

Lalu apa tanggapan Satpol PP terkait  maraknya  produksi  rokok ilegal tersebut? Kasi Ops Satpol PP, Agung Hendro, tidak menampik keberadaan beberapa home industri  di Kabupaten Gresik yang memeroduksi rokok ilegal. " Dikatakan rokok itu produk ilegal , karena tidak ada izin dan tidak terdapat pita cukai di rokok tersebut, " kata Agung, Jumat (30/5/2014).

Menurut Agung, pihak Satpol sudah mendapatkan  laporan keberadaan home industri yang memeroduksi  rokok ilegal tersebut. Daerah pemeroduksi itu di antaranya, berada di Kecamatan Ujungpangkah  dan Balongpanggang.

Laporan tersebut, lanjut Agung sudah ditindaklanjuti dengan melidik  lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk memeroduksi rokok ilegal tersebut.  Namun, Satpol PP hingga sekarang belum bisa lakukan  razia. Mengapa? " Karena Satpol terbentur anggaran  dan personel, " katanya.

Agung menjelaskan, sebetulnya dalam alokasi anggaran bagi hasil  cukai  yang diterima Pemkab Gresik setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, Satpol PP berhak mendapatkan alokasi anggaran tersebut untuk menertibkan keberadaan rokok ilegal. 

Namun, Satpol PP belum  mendapatkan bagi hasil dari cukai tersebut. Sejauh ini, yang mendapatkan dana tersebut adalah DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan  dan Bagian Humas. " Kami akan ajukan anggaran dari bagi hasil cukai  itu untuk penertibkan home industri maupun penjual rokok ilegal, " terang Agung.

Dia berharap, pada APBD tahun 2015, pihaknya sudah mendapatkan  alokasi anggaran  dari  bagi hasil cukai. " Sehingga, kami bisa menggunakan anggaran  itu untuk  lakukan penegakan perda, " pungkasnya.                                 


Rokok Tanpa Cukai Marak Satpol Tak Bisa Razia