
GRESIK (bangsaonline) - Di Kabupaten Gresik di wilayah perdesaan banyak dijumpai toko pracangan, bahkan home industri yang memeroduksi rokok tanpa cukai. Rokok ilegal hasil produk rumahan itu dijual bebas dan laku pesat di pasaran.
Namun, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak perda (peraturan daerah) sejauh ini tidak lakukan razia atau bahkan penggerebekan tempat-tempat pembuatan rokok ilegal tersebut.
Data yang didapatkan HARIAN BANGSA menyebutkan, home industri pembuat rokok ilegal tanpa merek dan tanpa pita cukai saat ini berada terpencar di beberapa kecamatan.
Namun, yang paling besar berada di wilayah Kecamatan Balongpanggang dan Ujungpangkah. Rokok-rokok tersebut sudah dipasarkan hingga luar daerah atau antarkabupaten tetangga seperti Kabupaten Lamongan, Jombang dan Mojokerto.
Lalu apa tanggapan Satpol PP terkait maraknya produksi rokok ilegal tersebut? Kasi Ops Satpol PP, Agung Hendro, tidak menampik keberadaan beberapa home industri di Kabupaten Gresik yang memeroduksi rokok ilegal. " Dikatakan rokok itu produk ilegal , karena tidak ada izin dan tidak terdapat pita cukai di rokok tersebut, " kata Agung, Jumat (30/5/2014).
Menurut Agung, pihak Satpol sudah mendapatkan laporan keberadaan home industri yang memeroduksi rokok ilegal tersebut. Daerah pemeroduksi itu di antaranya, berada di Kecamatan Ujungpangkah dan Balongpanggang.
Laporan tersebut, lanjut Agung sudah ditindaklanjuti dengan melidik lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk memeroduksi rokok ilegal tersebut. Namun, Satpol PP hingga sekarang belum bisa lakukan razia. Mengapa? " Karena Satpol terbentur anggaran dan personel, " katanya.
Agung menjelaskan, sebetulnya dalam alokasi anggaran bagi hasil cukai yang diterima Pemkab Gresik setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, Satpol PP berhak mendapatkan alokasi anggaran tersebut untuk menertibkan keberadaan rokok ilegal.
Namun, Satpol PP belum mendapatkan bagi hasil dari cukai tersebut. Sejauh ini, yang mendapatkan dana tersebut adalah DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Bagian Humas. " Kami akan ajukan anggaran dari bagi hasil cukai itu untuk penertibkan home industri maupun penjual rokok ilegal, " terang Agung.
Dia berharap, pada APBD tahun 2015, pihaknya sudah mendapatkan alokasi anggaran dari bagi hasil cukai. " Sehingga, kami bisa menggunakan anggaran itu untuk lakukan penegakan perda, " pungkasnya.



