MOJOKERTO (bangsaonline) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan raibnya Tanah Kas Desa (TKD) Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Dalam sepekan, lembaga yudikatif ini akan memeriksa tiga saksi, diantaranya mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono.
Kejaksaan telah mengawali agenda penuntasan perkara TKD dengan melengkapi berkas pemeriksaan dengan menggeledah kantor Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto."Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan setiap tersangka," cetus Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji, Rabu (12/3/2014).
Selain Gani, Erwin Wibowo, putra Abdul Gani juga telah dihadapkan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari dua hari lalu. PNS pemkot itu diperiksa sehubungan kepemilikan tanah yang dibeli ayahnya pada tahun 2010 silam. Kejari juga mengagendakan pemanggilan saksi lain, yakni Rudyanto pemilik tanah saat ini. Pengusaha tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/3/2014).
Sedang Abdul Gani akan dimintai keterangannya pada Kamis (13/3/2014).Dinar tidak menolak saat ditanya jika kejaksaan berupaya mengembangkan kasus dugaan raibnya tanah seluas 1,990 m2. "Akan ada babak lain yang akan kita ungkap. Yang kemarin itu belum berhenti," tegasnya. Dinar terkesan pelit bicara. Namun ia tidak menepis tengah membidik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut mengesahkan keluarnya sertifikat tanah yang kini disita Kejaksaan.




