SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasi Trantib Desa Wonoayu, Supangat, berkali-kali bersumpah kepada ketua majelis hakim PN Sidoarjo, Yohanes Hero SH, agar rekan kerjanya, Agus Jadmadi dibebaskan dari bui.
"Demi Allah, dia (Agus Jadmadi-red) tidak bersalah, saya bisa dijamin, tolong bebaskan dia," ujarnya, saat hendak meninggalkan kursi persidangan, Rabu (29/6). Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Guruh Wicaksono SH, sebagai saksi terdakwa Agus Jadmadi.
Meski saksi bersumpah berkali-kali agar rekannya dibebaskan, namun Ketua Majelis Hakim Yohanes Hero menolak. "Maaf bapak, kami nanti memutus sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Agenda sidang yang digelar di ruang utama Delta Kartika siang tadi itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni Aiptu Eko Sugiarto dari Polsek Sidoarjo, Sain anggota Satpol PP Kecamatan Wonoayu, Yusri Fanani dan Supangat yang keduanya merupakan rekan kerja terdakwa di Desa Wonoayu.
JPU mendakwa Agus Jadmadi (42), warga Desa Wonoayu RT 2/RW 4 Kecamatan Wonoayu itu dengan pasal 112 ayat 1 tentang undang-undang narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Wonoayu Desa Wonoayu itu mengingkari jika dirinya memiliki sabu-sabu. "Begitu pun dalam berita acara, terdakwa juga mengingkari kepemilikan sabu seberat 0,28 gram itu," ujarnya.
Pria yang pernah tersandung kasus pencurian burung itu hanya mengaku jika sabu-sabu tersebut dikeluarkan dari tasnya saat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sidoarjo. Ditangkapnya terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus narkoba saat di depan Kantor Kecamatan Wonoayu.
"Memang berasal dari tasnya saat penggeledahan tetapi dia tidak mengaku memilikinya. Meskipun mengelak, kami memiliki alat bukti yang tercantum dalam BAP,” jelasnya.(nni)




