LUMAJANG (BangsaOnline) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (Raskin) berinisal H. H merupakan Kepala Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Dalam penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk nopol N-8463-RC yang dijadikan alat untuk mengangkut Raskin.
"Kita mengamankan 1 unit truk dengan 41 sak beras Raskin, dimana satu sak raskin berisi 60 kilo gram," kata Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan Kades yang baru menjabat 5 bulan itu dengan mengganti sak Raskin ke sak pupuk yang bersisi 60 Kg. Setelah dipindah, beras-beras yang diperuntukan warga kurang mampu itu dijual ke desa tetangga.
Untuk langkah lebih lajut, polisi sudah mengirim surat kepada bupati sebagai atasan kepala desa.
"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka, dan status yang bersangkutan diberhentikan atau tidak ada pada bupati," pungkasnya.



