LUMAJANG (BangsaOnline) - Kepolisian Resort Lumajang menetapkan Direktur PT. Victory berinisial 'S' sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di lahan tambang pasir besi milik Perum Perhutani.
"Menetapkan tersangka dan bulan depan penyidik Polres Lumajang akan melakukan pemanggilan," kata Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata, Minggu (25/5). Singgamata mengatakan, pengusutan terus berlanjut hingga selesai.
''Ini merupakan komitmen saya dalam menangani kasus ini, karena kasus ini sudah menjadi atensi di tingkat nasional,'' ucapnya.
Dia menegaskan, penyidikan kasus tindak pidana penambangan ilegal ini masih terus berjalan dan saat ini sudah sampai pada tahap penetapan status dan pemanggilan tersangka.
Karena kasus ini menyangkut lahan milik Perum Perhutani, maka pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Kehutanan pasal 89 dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
Ketika disinggung soal dugaan adanya penambang ilegal lainnya, Kapolres mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Karena kasus ini butuh pembuktian yang kuat sehingga butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka, untuk itu kita sudah bekerjasama dengan sejumlah ahli untuk membantu penyelidikan,” pungkas Singgamata.



