Kabag Hukum, Edy Hadisiswoyo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kinerja Bagian Hukum Pemkab Gresik, terus disorot. Kali ini giliran DPRD Gresik menyorot lambannya Bagian Hukum membuat Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pencairan bantuan sosial dan hibah.
"Kami sangat menyesalkan Bagian Hukum yang tidak kunjung menuntaskan Perbup soal hibah dan bantuan sosial," kata anggota Banggar (badan anggaran) DPRD Gresik, Mujid Riduan, Rabu(22/6).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Aturan saat ini, bahwa bantuan sosial dan hibah tidak akan cair kalau lembaga tidak memiliki badan hukum. Padahal berdasarkan aturan di Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, soal hibah dan bantuan sosial, bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum.
"Surat keterangan terdaftar (SKT) sudah cukup untuk bisa mencairkan bantuan," jelas Ketua FPDIP DPRD Gresik ini.
Tapi kenyataannya, Bagian Hukum tetap tidak mau memproses pengajuan bantuan tersebut kalau cuma dilandasi oleh SKT. "Ini yang membuat DPRD jengkel. Padahal, masyarakat sudah menunggu pencairan tersebut," terangnya.
DPRD Gresik pada APBD 2016 mendapatkan jatah jasmas (jaring aspirasi masyarakat) sebesar Rp 100 miliar. Atau dari 50 anggota DPRD masing-masing anggota mendapatkan jatah Rp 2 miliar.
Nah, dari jatah jasmas sebanyak itu, kebanyakan merupakan bantuan sosial dan hibah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




