Kasus Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo, Jayanata Tolak Disebut Bersalah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beng Jayanata, pemiliki rumah eks radio perjuangan Bung Tomo Jl Mawar 10, tidak mau dianggap bersalah atas perobohan rumah yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Dia berdalih hanya melakukan renovasi, bukan pembongkaran total.

Beng bersikukuh bahwa BCB itu roboh dan rata dengan tanah karena kondisi bangunannya rapuh dimakan rayap. Dia mengatakan, pada saat melakukan renovasi, dirinya menunjuk kontraktor.

"Mestinya yang tanggung jawab Pak Mahfud, karena dia saya tunjuk untuk merenovasi," ucapnya, saat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (20/6).

Dia mengaku sudah tahu bangunan yang baru dibelinya berstatus bangunan cagar budaya. Hanya saja, Beng Jayanata tidak tahu menahu klasifikasi dari bangunan di Jl Mawar 10 ini.

Meski begitu, Beng Jayanata siap membangun kembali bangunan sesuai dengan bentuk bangunan sebelum dirobohkan. Sebab, masalah ini sudah menjadi sorotan dan menyedot perhatian banyak kalangan. "Saya siap bangun kembali," terangnya.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menuding, Beng Jayanata sengaja merobohkan bangunan itu. Secara logika, renovasi rumah tidak mungkin harus dirobohkan total. Indikasi lainnya, Beng menyuruh Narindrani, pemilik pertama untuk mengajukan izin kepada Disbudpar. "Kita ragu perobohan itu tanpa ada perintah," ucapnya.

Anggota komisi C Muchammad Machmud menambahkan, pengajuan izin atas nama Narindrani, selaku pemilik pertama memunculkan persepsi bangunan itu belum dijual. Sehingga, dengan modus seperti itu Pemkot mudah mengeluarkan izin renovasi.

Di sini, ada upaya modus terselebung. Dampaknya, pemkot tidak melakukan pengawasan, diakui apa tidak ada sesuatu di balik itu, sehingga nanti setelah itu (renovasi) baru dibalik nama," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyoroti kecerobohan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya dalam mengeluarkan izin. Buktinya, pada 14 Maret izin renovasi keluar, kemudian pada 17 Maret 2016 izin dicabut.

"Pencabutan izin Disbudpar juga kurang teliti. Saya lihat rentetannya tidak hanya Beng Jayanata yang salah, tapi pemkot juga kurang teliti," tegasnya.

Anggota komisi c lainnya, Vinsensius mengatakan, peralihan status kepemilikan rumah yang masuk kategori cagar budaya harus dilaporkan ke kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat perda nomor 5 bab IX pasal 25 tahun 2005. "Nah untuk jalan mawar 10 ini tidak dilaporkan ke pemkot," ucapnya.

Pembahasan BCB Jalan Mawar 10 ini sempat ramai. Penyebabnya, Kepala Disbudpar Wiwiek Widyawati keluar tanpa pamit dengan dalih dipanggil wali kota. Tindakan amoral dari seorang kepala dinas ini sudah ketiga kalinya. (lan/ros) 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: