LUMAJANG (BangsaOnline) - Selama sepekan jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menggulung pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Lumajang.
Selain menangkap 12 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa alat perjudian, 2 dadu, 3 alat Cap Jie Kie dan ratusan uang hasil perjudian.
"Polres Lumajang di bantu TNI akan perangi. Perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata. S.I.K, kemarin (23/5).
Dia mengatakan, penangkapan semua tersangka dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda.
“Dalam sepekan, kami meringkus dua belas pelaku judi dari bergai jenis. Penyisiran pelaku judi memang menjadi salah satu target utama, untuk menciptakan keamanan,” terang Singgamata.
Menurut Singgamata, semua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dangan ancaram maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Lumajang juga menyampaikan kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada anggota Polisi maupun TNI terlibat dalam perjudian.
"Kami akan memberi sangsi tegas jika ketahuan jajaran kami terlibat perjudian," ucapnya.



