Selundupkan Narkoba di Lapas, Warga Tulungagung Ditangkap

Selundupkan Narkoba di Lapas, Warga Tulungagung Ditangkap

KEDIRI (bangsaonline) - Nova Tri (28 tahun) warga Desa Arjojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/3/2014) siang diamankan polisi karena hendak menyelundupkan narkoba jenis double L ke Lapas klas II A Kediri.

Penangkapan bermula saat pelaku berpura-pura menjenguk rekannya di dalam lapas. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas sipir, petugas mencurigai barang bawaan pelaku. Karena curiga, petugas kemudian membuka-buka barang-barang bawaan pelaku. Akhirnya, petugas sipir pun menemukan 1000 butir pil double L yang dibawa pelaku dibungkus dalam tas plastik yang hendak dibawa masuk kedalam lapas. Mengetahui hal itu, petugas selanjutnya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Kediri Kota.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, saat ini Nova masih dalam pemeriksaan di Polres Kediri Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih kami lakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Siswandi menambahkan, akibat perbuatannya membawa narkoba jenis pil double L, Nova akan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Selundupkan Narkoba di Lapas, Warga Tulungagung Ditangkap