
SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat peraga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep. Proyek DAK itu senilai Rp 23 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Jumat (23/5/2014), mengatakan, proyek DAK yang diselidiki Kejati adalah DAK tahun 2010, 2011 dan 2012. "Tapi direalisasikan tahun 2013," ujarnya.
Proyek terkait pengadaan alat peraga pendidikan untuk SD, SMP dan SMA di Sumenep. "Nilai total proyek Rp 23 miliar," ucap Rohmadi. Dia menambahkan, 14 rekanan didapuk panitia untuk mengerjakan proyek ini.
Indikasi penyimpangannya, lanjut Kasidik asal Surabaya itu, realisasi program tidak sesuai dengan juknis dari Kementerian Pendidikan. Barang peraga pendidikan yang diberikan kepada sekolah penerima bantuan juga tidak sesuai spesifikasinya. "PPK, panitia lelang dan bendahara Dinas Pendidikan Sumenep sudah dipanggil," tandas Rohmadi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan, pengusutan kasus ini masih tahap penyelidikan. "Kami sudah turunkan tim ke lapangan," ujarnya.



