
GRESIK (bangsaonline) - Kesbanglinmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) Gresik tidak bisa mencairkan dana basntuan politik (Banpol) 2014 kalau persyaratan SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan dana bantuan parpol pada tahun 2013 tidak lengkap.
Kepala Kantor Kesbanglinmas Pemkab Gresik Budi Raharjo SH didampingi Kabag Humas Suryo Wibowo mengatakan, tahun 2014 anggaran Banpol yang dialokasikan pemerintah untuk 11 parpol sebesar Rp 782,61 juta. Parpol yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2009-2014.
Ke sebelas partai itu adalah, PKB dengan 10 kursi, PD dengan 8 kursi, PDIP dengan 7 kursi, Golkar dengan 7 kursi, PAN dengan 4 kursi, PPP dengan 4 kursi, Gerindra dengan 1 kursi, Buruh dengan 1 kursi, Hanura dengan 2 kursi dan PKPI dengan 1 kursi.
Budi menjelaskan, jatah besaran bantuan masing-masing parpol tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, besaran dana bantuan itu disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai pada Pileg (pemilu legislatif) tahun 2009. Dimana, satu suara dihargai Rp 1.606. "Nanti tinggal dikalikan saja, dapat berapa suara masing-masing partai yang berhak mendapatkan banpol," tuturnya.
Menurut Budi, banpol yang diambilkan dari APBD Gresik tahun 2014 sebesar Rp 782,61 juta nantinya akan dibagikan kepada 11 parpol. Misalnya, pada pileg 2009 ada parpol A mendapatkan suara 100.000 , maka parpol tersebut akan mendapatkan bantuan dana banpol 1.606 kali 100.000 suara, yakni 160 juta. "Partai lain cara menghitung besaran bantuan juga seperti itu, perolehan suara dikalikan Rp 1.606, " terangnya.
Budi meminta kepada masing-masing partai yang berhak mendapatkan Banpol, agar pencairan Banpol bisa cepat, harus melengkapi semua persyaratan. Di antaranya, surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan banpol tahun sebelumnya. SPJ itu didalamnya memuat penggunaan dana banpol untuk kegiatan apa saja, dan bukti penggunaan uang tersebut.
Penggunaan Banpol seperti yang disyaratkan Permendagri Nomor 26 tahun 2013, tentang tata cara perubahan penggunaan bantuan parpol, di antaranya, 60 persen untuk pelatihan dan 40 persen untuk operasional. "Kalau 11 parpol itu sudah melengkapi semua persyaratan, banpol 2014 langsung bisa dicairkan," katanya.
Ditambahkan Budi, Kesbanglinmas sudah mengumpulkan semua perwakilan pengurus partai yang berhak mendapatkan banpol. Tujuannya, untuk memberikan penjelasan soal penggunaan banpol agar tidak menyalahi aturan. "Bagi parpol yang sudah melengkapi semua persyaratan banpol langsung bisa mengajukan percairan ke bupati. Nanti setelah diproses, langsung dicairkan lewat DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kami meminta parpol yang belum melengkapi persyaratan segera melengkapi,'' pungkas Budi.



