Syarat Tidak Lengkap, Banpol Rp 782 Juta Tak Bisa Cair

Syarat Tidak Lengkap, Banpol Rp 782 Juta Tak Bisa Cair

GRESIK (bangsaonline) - Kesbanglinmas  (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) Gresik tidak bisa mencairkan  dana basntuan politik (Banpol) 2014 kalau persyaratan  SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan  dana bantuan parpol pada tahun 2013 tidak lengkap. 

Kepala Kantor Kesbanglinmas Pemkab Gresik Budi  Raharjo SH didampingi Kabag Humas Suryo Wibowo mengatakan, tahun 2014 anggaran Banpol yang dialokasikan  pemerintah untuk 11 parpol sebesar   Rp 782,61 juta. Parpol  yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang  memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2009-2014.

Ke sebelas   partai  itu adalah, PKB dengan 10 kursi, PD dengan 8 kursi, PDIP dengan 7 kursi, Golkar dengan 7 kursi, PAN dengan 4 kursi, PPP dengan 4 kursi, Gerindra  dengan 1 kursi, Buruh  dengan 1 kursi, Hanura dengan 2 kursi dan PKPI dengan 1 kursi.

Budi menjelaskan, jatah besaran  bantuan masing-masing parpol tahun ini  tidak  jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni, besaran dana bantuan itu disesuaikan dengan perolehan  suara masing-masing  partai  pada Pileg (pemilu legislatif) tahun 2009.  Dimana, satu suara dihargai  Rp 1.606.  "Nanti tinggal dikalikan  saja, dapat berapa  suara  masing-masing partai yang berhak mendapatkan  banpol," tuturnya.       

Menurut Budi, banpol   yang diambilkan dari APBD Gresik tahun 2014 sebesar  Rp 782,61 juta nantinya akan dibagikan kepada 11 parpol. Misalnya,  pada pileg 2009 ada parpol A mendapatkan  suara 100.000 , maka parpol tersebut  akan mendapatkan  bantuan dana banpol  1.606 kali 100.000 suara, yakni  160 juta. "Partai lain cara menghitung besaran bantuan juga seperti itu, perolehan suara dikalikan  Rp 1.606, " terangnya.            

Budi  meminta kepada masing-masing partai yang berhak mendapatkan Banpol,  agar pencairan Banpol  bisa cepat, harus melengkapi semua persyaratan. Di antaranya, surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan banpol tahun sebelumnya. SPJ itu didalamnya memuat penggunaan  dana banpol untuk kegiatan apa saja, dan bukti penggunaan uang tersebut.

Penggunaan  Banpol seperti yang disyaratkan Permendagri Nomor 26 tahun 2013, tentang tata cara perubahan penggunaan bantuan  parpol, di antaranya,  60 persen untuk pelatihan dan 40 persen untuk operasional. "Kalau 11 parpol itu sudah melengkapi semua persyaratan, banpol 2014 langsung bisa dicairkan,"  katanya.

Ditambahkan  Budi,  Kesbanglinmas  sudah mengumpulkan semua perwakilan pengurus partai yang  berhak mendapatkan banpol. Tujuannya,  untuk memberikan penjelasan soal penggunaan banpol agar tidak menyalahi aturan. "Bagi parpol yang sudah melengkapi semua persyaratan banpol langsung bisa mengajukan percairan  ke bupati. Nanti setelah diproses, langsung  dicairkan  lewat DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kami meminta  parpol yang belum melengkapi persyaratan  segera melengkapi,'' pungkas Budi. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Syarat Tidak Lengkap, Banpol Rp 782 Juta Tak Bisa Cair