
BONDOWOSO (BangsaOnline) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Bondowoso membongkar seluruh kotak suara yang berjumlah 7.840 unit. Pembongkaran dilakukan menyusul tuntutan beberapa caleg dari tiga partai politik terkait hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (dapil) 3 Jawa Timur yang diajukan ke MK.
Tak pelak, kemarin (22/5), Anggota PPK dan PPS se Kabupaten Bondowoso sejak pagi hari berusaha keras mencari kotak yang menyimpan lembar C1, C1 Plano, D1 Plano, dan D4 yang dibutuhkan MK.
Beberapa caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPR Pusat yang melakukan tuntutan pada MK adalah PPP, PDIP, dan Partai Golkar untuk dapil Jatim 3
Meski KPU RI telah menetapkan hasil penghitungan suara beberapa waktu lalu, namun hingga kini masih banyak tersisa persoalan yang belum terselesaikan. Seperti yang terjadi di daerah pemilihan 3 Jatim yang meliputi Bondowoso, Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.
Berdasar surat yang dikirim MK, KPUD Bondowoso untuk segera menyiapkan berkas yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan dari beberapa Caleg DPRD Provinsi Jatim dan DPR RI dari PPP, PDIP, dan Golkar yang merasa suaranya hilang.
Sesuai surat dari MK, tuntutan dari Caleg DPRD Jatim dan DPR RI PPP tersebar di 7 kecamatan dan 57 TPS, Partai Golkar di 9 kecamatan, sedangkan PDIP tersebar di 23 kecamatan dan 1960 TPS.
Anggota Komisioner KPUD Bondowoso, Mahsun menambahkan, pembongkaran kotak suara untuk mencari lembaran Model C dan Model D yang akan dibawa dalam persidangan di MK.
"Sangat melelahkan karena harus menyortir dari ribuan kotak suara yang telah tersusun rapi dalam gudang,” ujarnya.



