Pemkab Jombang Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 dan 14 PNS

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gaji ke-13 dan 14 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kabupaten Jombang sudah disiapkan Rp 100 Miliar oleh Pemkab setempat. Meski begitu dana tersebut akan cair setelah ada surat edaran dari Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi aturan teknis pencairan dana tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima surat edaran dari Kemenkeu terkait teknis pencairan gaji ke-13 dan 14. Sehingga kami belum berani mencairkan anggaran itu," ujar Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Jombang, Eka Suprasetya, Sabtu (11/6).

Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan 14 ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara. Sementara gaji ke-14, lanjut Eka, merupakan istilah lain dari THR (Tunjangan Hari Raya), yang diberikan sesuai dengan gaji pokok saja.

"Untuk di Jombang anggaran yang disiapkan gaji ke-13 mencapai Rp 54 miliar. Sedangkan gaji ke-14 sekitar Rp 46 miliar. Praktis, dari dua gaji tersebut Pemkab Jombang harus merogoh kocek APBD sebesar Rp 100 miliar," jelasnya.

Sayangnya, Eka belum berani memastikan gaji tersebut bisa cair sebelum lebaran. "Yang pasti, anggaran sebesar Rp 100 miliar yang diperuntukkan bagi 11 ribu PNS di Jombang sudah kami siapkan. Begitu surat edaran turun, kami langsung mencairkan," pungkasnya. (jbg1/dio/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: