
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Kejari Jember masih menunggu pelimpahan selanjutnya dari Mapolres Jember.
Menurut Hambaliyanto, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Jember, penyidik akhirnya mengembalikan berkas, SK, ke penyidik Polres Jember. Sebab, ujarnya, masih ada sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi.
Salah satunya, lanjut jaksa kelahiran Madura itu, dalam berkas dari Polres Jember belum melampirkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Sementara penasihat hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi mengatakan, sampai hari ini audit dari BPKP Jawa Timur mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut belum turun.
Artinya, lanjut Imam, kasus tersebut tidak menghalangi proses pelantikan kliennya menjadi anggota DPRD Jember periode 2014- 2019. Apalagi, kata dia, sampai hari ini kasus tersebut masih proses penyidikan.



