Jessica Diserahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tantang Polisi dan Jaksa di Pengadilan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, Jessica dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga menyerahkan 37 bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, 37 bukti tersebut mulai dari gelas yang digunakan Mirna ketika minum kopi hingga akhirnya tewas sampai copy chat WA.

Sementara kemarin, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menantang pembuktian temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam selepas mengurus perpindahan tempat penahanan Jessica di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu.

Bahkan Hidayat juga menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) terkesan dipaksakan. Pasalnya dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk terkesan dipaksakan saya gak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.

Terkait kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto menilai hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.

"Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.

Pengacara Jessica lainya, Yudi Wibowo menilai, digunakannya sample celana yang hilang untuk barang bukti sebagai tindakan yang tidak sesuai.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu 'gatuk', kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi.

Padahal, kata Yudi, barang bukti itu seharusnya adalah yang disita dari tempat kejadian.

"Itu harus disita di saat kejadian itu ya, ada apa di situ, yang mendukung pasal yang disangkakan itu," ujar Yudi.

Yudi juga menuturkan, kliennya saat ini dalam keadaan stres ditambah dengan berat badannya turun 6 kilogram selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, dia menyebut hal itu wajar dan lebih baik dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu ketimbang harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

"Keadaan Jessica stres, beratnya turun 6 kilogram. Tapi biasa pengenalan dulu, harusnya lebih enak di sini dari pada di Polda," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Insya Allah, saya akan mempersiapkan jaksa yang memiliki kualifkasi terbaik," tutur Hermanto.

Dia menjelaskan, para jaksa penuntut umum yang dipersiapkan merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Dan nanti direncanakan gabungan dari kejati dan kejari," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi. Kepastian itu disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dinyatakan lengkap atau P 21.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi. (trb/mer/det/tic/lan)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Jessica Diserahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tantang Polisi dan Jaksa di Pengadilan