SIDOARJO (BangsaOnline) - Narkoba jenis shabu (methamphetamine) sebanyak 2,425 gram yang ditaksir senilai Rp 4,5 Miliar gagal diselundupkan lewat Bandara Internasional Juanda.
Penyelundupan shabu tersebut digagalkan dalam waktu berbeda dan dibawa oleh pelaku berbeda. Pertama Shabu sebanyak 720 gram disita dari tangan seorang perempuan, Wong Paik Kay (WKY), 29, warga negara Malaysia.
Wong Paik Kay diringkus Custom Narcotics Team (CNT) bea cukai pada Senin (12/5/2014) lalu, sesaat setelah turun dari pesawat Chatay Pasific CX-781 rute Hongkong - Surabaya. Itu setelah dalam pemeriksaan Bea Cukai, ditemukan Shabu sebanyak 720 gram. "Barang tersebut dikemas dalam dua kemasan plastik yang dijahit di celana dalamnya, seperti memasang pembalut," cetus Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, Rabu (21/5/2014).
Sedangkan penyelundupan Shabu sebanyak 1,705 gram digagalkan pada Rabu (14/5/2014) lalu. Barang haram itu diamankan dari tangan Cholipah (C), 27, perempuan, warga Jakarta, kala
C tiba di Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia QZ-327 dari Kuala Lumpur.
Cholipah menyembunyikan Shabu yang dikemas dalam 20 bungkus dimasukkan dalam 5 buah tas tangan yang dimasukkan dalam travel bag. "Shabu yang dibawa ini ditemukan setelah pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan yang bersangkutan," jlentreh Iwan Hermawan.
Iwan menyatakan, dua kasus penggagalan penyelundupan itu lalu diserahkan ke pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk kasus dengan barang bukti shabu sebanyak 720 gram, diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Sedangkan untuk kasus dengan barang bukti shabu sebanyak 1.705 gram, diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan kasus itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan BNN Propinsi Jawa Timur, diamankan tiga orang lagi terkait penyelundupan shabu tersebut.
Dengan demikian, total ada lima tersangka yang diamankan dalam dua kasus penyelundupan Shabu tersebut.




