SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi pembongkaran rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya.
Mereka mencari beberapa puing bangunan. Mulai dari bangunan utama, teras, hingga penempatan plakat nama tak luput dari identifikasi. Mereka juga meminta keterangan sejumlah warga sekitar lokasi.
Hal itu dilakukan guna dijadikan bukti pengembangan saat penyelidikan, dalam penanganan pembongkaran bangunan cagar budaya rumah Radio Bung Tomo, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No 188.45/004/402.1.04/1998.
"Yang dilakukan ini merupakan langkah awal penanganan yang dilakukan penyidik gabungan (Satreskrim Polrestabes Surabaya dan PPNS Disbudpar)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti, Rabu (11/5).
Rencananya, proses pengumpulan bahan keterangan dan bukti itu, akan dibandingkan dengan data dari pemerhati cagar budaya, dan Dinas Kebudayaan Pariwisata. Sebab, dalam hal ini polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya ditunjuk sebagai koordinator pengawas penanganan dalam penyidikan.
"Kasus pembongkaran ini bukan delik aduan, melainkan delik pidana murni yang sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," tutup Manang.
Sebelumnya, puluhan pemerhati sejarah, budayawan, dan seniman melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Mereka menuntut tanggung jawab pemerintah soal bangunan rumah merangkap Radio Pemberontakan Bung Tomo, di Jalan Mawar nomor 10, Surabaya, yang kini rata dengan tanah.
"Apa yang dilakukan teman-teman Surabaya ini merupakan bentuk kepedulian mengenai cagar budaya yang hilang. Apalagi bangunan rumah Bung Tomo itu mempunyai nilai sejarah perjuangan arek-arek Suroboyo di tahun 1945," kata seorang pemerhati bangunan cagar budaya, Kuncarsono Prasetyo.
Kuncarsono mengatakan, rumah itu pada 1945 berfungsi sebagai corong informasi memberikan semangat para pemuda Surabaya.
"Bahkan, berkat rumah radio Bung Tomo itu, arek Suroboyo bersatu melakukan perlawanan dengan sekutu untuk mengusir penjajah," ujar Kuncarsono.
Usai melakukan aksi, massa bergerak menuju kantor Polrestabes Surabaya. Mereka mendesak polisi mengusut tuntas pembongkaran bangunan cagar budaya itu.(lan/ns)




