Dua Incumbent Calon KPU Tak Lolos 10 besar

SUMENEP (bangsaonline) - Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan seluruh tahapa

n dengan menentukan peserta yang masuk 10 besar. Namun, rapat pleno penetapan itu diketahui bahwa dua calon incumben (KPU) , yakni Moh Ilyas dan Ali Fikri tak lolos di 10 besar.

Ketua Timsel KPU , Ibnu Hajar, menjelaskan, penetapan 10 besar peserta calon KPU itu merupakan rekapitulasi hasil scoring dari seluruh rangkaian tes.

“Kami bisa mempertanggungjawabkan penentuan 10 besar peserta tersebut. Pengumuman 10 besar calon KPU setelah melalui proses tes wawancara sesuai skoring nilai,” kata Ibnu, Senin (19/5/2014).

Ia mengungkapkan, terkait tidak masuknya dua calon incumben itu bukan tidak kompeten, melainkan hasil nilai tes wawancara tidak mencapai standart. “Kebetulan hasil tes wawancara dua incumbent KPU itu dibawah standart. Jadi, kami tidak bisa mengangkat nilai mereka,” ungkapnya.

Menurut Ibnu, penetapan 10 orang itu mengacu pada PKPU nomor 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU.

“Penetapan itu kami tetap mengacu pada PKPU nomor 02 tahun 2013, jadi tidak ada permainan apapun sebagaimana diisukan banyak pihak,” terangnyanya.

Adapun ke-10 besar calon anggota KPU , adalah A. Waris, Abdul Hadi, Ach Novel, Ach Zubaidi, Hafid, Helmi Efendi, Kurniadi, Malik Mustafa, Rahbini dan Rifa’I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO