
JEMBER (BangsaOnline) - Dewan Pers berencana membentuk tim gabungan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tim gabungan dibentuk bertujuan untuk menangani pelanggaran karya jurnalistik yang dilakukan oleh media.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Danang Sanggah Buwana menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya ada irisan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran.
Dewan Pers, kata dia, berwenang memberikan sanksi etik kepada para jurnalis yang melakukan pelanggaran.Ssementara KPI berwenang bemberikan sanksi kepada perusahaan medianya baik berupa sanksi teguran, pengurangan durasi siaran, penghapusan progam siaran, bahkan sampai pencabutan ijin siaran.
''Ketika terjadi pelanggaran, nantinya akan diturunkan tim untuk melakukan kajian. hasil kajian inilah yang kemudian menjadi rekomendasi tim, baik kepada Dewan Pers maupun KPI yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,'' katanya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan, Imam Wahyudi mengatakan, Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan media. Tetapi komisi penyiaran memiliki kewenangan tersebut, sehingga Dewan Pers membuat MoU dengan KPI untuk menindaklanjuti pelanggaran penyiaran, terutama di tahun penuh agenda politik seperti saat ini.



