Banleg DPR RI Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2016

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pegiat UMKM di Indonesia patut sumringah dalam menggeliatkan atau meningkatkan produk usahanya. Pasalnya pemerintah memberikan dukungan dan dorongan kepada lembaga keuangan, perihal kelonggaran terkait peminjaman uang sebagai modal usaha.

Hal ini sebagaimana tertuang di UU no.1 tahun 2016, mengenai peminjaman, yang bertujuan menjangkau pembiayaan bagi UMKM, menjadikan UMKM lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan guna membantu melahirkan usaha-usaha baru.

"Sehingga hal itu mendorong pertumbuhan dan peningkatan usaha kecil menengah, karena sebagai sektor informal yang relatif tangguh, dalam menghadapi krisis ekonomi," ujar Totok Daryanto, Wakil Ketua Banleg DPR RI, ketika hadir di Hotel Harris Malang, Rabu (27/04).

Untuk itu, Wawali Kota Malang Drs.H Sutiaji menyampaikan bahwa badan percepatan akses keuangan daerah di Kota Malang akan segera merealisasikan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi UMKM, tidak memiliki persyaratan dalam mengakses keuangan disebabkan terkendala oleh aturan.

"Sesuai dengan apa yang termaktub dalam Undang-undang No.1 Tahun 2016, tentang peminjaman, bahwa Ekonomi kita adalah kebersamaan. Harapan semoga Nawacita yang digulirkan Presiden RI Jokowi, bisa dikawal oleh DPR RI, dan diimplementasikan oleh Pemda, demi kesejahteraan masyarakat secara makro," ungkap Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang. (iwa/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Banleg DPR RI Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2016