JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketatnya aturan remisi yang disebut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjadi pemicu kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai tidak relevan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar. Kala sidak ke Lapas Banceuy Bandung, usai terjadi kerusuhan, Sabtu (23/4), Yasonna menyatakan penumpukan warga binaan di lapas akibat aturan dalam PP itu.
Dalam PP tersebut memang mengatur ketat remisi bagi narapidana yang dipidana melakukan terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan luar biasa lainnya.
"Tidak bisa begitu cara berpikirnya. Setiap orang kalau ada yang tidak disukai pasti rusuh," ungkap Zainal Arifin Mochtar, dikutip dari detik.com, Minggu (23/4).
Disebutkan Zainal, PP yang dimaksud tidak benar-benar membatalkan remisi namun hanya sekedar membatasi. Bagi napi yang mau membantu pihak penegak hukum untuk mengungkap kasus atau pun menjadi whistle blower, maka remisi sudah pasti akan diberikan.
"Orang yang mau kerja sama, mau membongkar kasus dengan baik dan tidak menyembunyikan fakta, akan diberi. Seperti whistle blower. Itu wajar. Maka jangan dikatakan ada korelasinya (PP dengan kerusuhan di lapas)," ucapnya.
Menurut Zainal, pembatasan remisi bukan faktor dari kerusuhan yang terjadi di Lapas Banceuy. Meski tidak menutup kemungkinan over kapasitas di lapas ada kaitannya dengan kasus-kasus kerusuhan.
"Kalau mau hilang penumpukan, kurangi saja sekalian waktu hukuman, kalau dia (Yasonna) mau. Kalau dikurangi kan berkurang (kapasitas napi), tapi kan bukan itu logikanya. Bukan karena ada penumpukan," sindir Zainal.
"Tidak berkaitan langsung. Bukan itu problemnya," sambungnya.
Kelebihan kapasitas di lapas yang disebut sebagai penyebab tawuran dinilai Zainal tidak serta merta bisa ditangani dengan pemberian remisi. Belum tentu penumpukan di lapas merupakan satu-satunya faktor.
"Kalau mau maka dikasih aja atau obral remisi, enggak ada efek jeranya. Harus dilihat secara detail, koruptor bagaimana cara bangun efek jeranya supaya tidak ada lagi yang mau jadi koruptor," beber Zainal.
Menkum HAM menyatakan akan mengkaji PP nomor 99 tahun 2012 sebab dinilai banyak menimbulkan masalah. Zainal sepakat soal pengkajian yang harus dilakukan secara berkala, tapi bukan berarti obral remisi bisa menjadi jawaban dari setiap kerusuhan yang ada di lapas.
"Namanya peraturan memang harus dikaji. Tapi jangan pakai logika ujug-ujug kesimpulan ke situ. Jangan karena ada demo PP diubah dan orang bisa dengan mudah dapat remisi," tutur dia.
"Kalau begitu logikanya, ayo lebih baik kita rusuh terus saja. Misalnya, tahanan teroris tidak suka dengan program deradikalisasi, kasih rusuh di lapas lalu deradikalisasi dibatalkan juga, tidak begitu kan (seharusnya) cara berpikirnya," imbuh Zainal.
Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan bahwa urusan lapas seringkali menjadi masalah dalam criminal justice system (CJS) di Indonesia. Menurutnya, lapas harus dapat memberi efek terhadap napi sehingga ketika keluar akan kembali baik.
"Bagian ujung CJS ialah bagaimana detention centre atau LP membina dan menata terpidana," ucap Saut, Minggu (24/4) dilansir detik.com.
Saut menyebut KPK tidak akan memberikan efek jera apabila nantinya para koruptor mendapat keistimewaan di dalam lapas. Lapas, lanjut Saut, seharusnya menjadi lokasi yang mampu memberikan impact kepada para napi.
"Jelas kami di KPK bisa jadi tidak membawa impact atau membawa efek jera atas perilaku korup kalau di ujung-ujungnya CJS yaitu lapas memperlakukan para terpidana tipikor dengan cara yang tidak benar, tidak jujur, dan tidak adil. Misalnya dengan men-setting ruang lapas dengan selera para terpidana inginkan," paparnya.
Tentang kerusuhan napi tersebut, Saut menyebut bisa saja masalah remisi menjadi sebab. Namun Saut dengan tegas menolak apabila napi koruptor mendapat kemudahan mendapat remisi.
"Bisa jadi remisi jadi satu penyebab ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan ketidakadilan, sehingga rusuh. Tapi remisi untuk para koruptor sebaiknya usulan yang tidak perlu didukung," kata Saut. (dtc/mer/okz/sta)




