PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan kasus yang menimpa Yuni Widyaningsih yang merupakan mantan Wabup, tidak menguap begitu saja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang diwakili oleh Kasi Intel Iwan Winarso.
“Kasus DAK tahun 2012-2013 Dindik terus berlanjut dengan tahapan penyidikan perkara, dengan tersangka mantan Wabup,” ujarnya memastikan.
Iwan menyatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menghentikan kasus ini, karena kasus perkara akan dihentikan apabila memenuhi 3 syarat materiil. "Yaitu meninggal dunia, tidak cukup bukti dan kadaluwarsa," ucapnya.
Diketahui pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memvonis 8 dari 9 tersangka kasus DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, yang merugikan Negara sebesar 4,5 miliar.
Penyidik Kejari menetapkan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka ke delapan pada tanggal 23 Desember 2014, namun anehnya hingga kini berkas perkara (BAP) belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (po2/jar/rev)




