Paripurna LKPJ Rekomendasikan Bupati Evaluasi Kinerja SKPD Pemungut Pajak dan Retribusi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik akhirnya menggelar rapat paripurna dengan agenda tindak lanjuti LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2015 dan pengambilan keputusan, di ruang paripurna DPRD Gresik, Rabu (20/4).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib (FPPP), dengan didampingi Wakil Ketua Nur Saidah (FGerindra). Dalam paripurna itu juga dibacakan rekomendasi Pansus LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2015 yang diketuai oleh H. Suberi (FPD).

Sekretaris Pansus LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2015, Khoirul Huda (FPPP), yang didaulat membacakan hasil Pansus, mengatakan ada beberapa rekomendasi terhadap Kepala Daerah (Bupati) untuk ditindak lanjuti.

Di bidang pendapatan, bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada Tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 884.648.816.722,41, namun yang terealisasi hanya Rp 799.876.895.698, 64 atau 90,42 persen.

Kemudian, PAD dari sektor pajak daerah mampu mencapai 104,29 persen dari target Rp 431.797.814.095,60 atau terealisasi Rp 450.326.075.139, 76. "Mengapa target PAD tersebut tidak bisa terealisasi," katanya.

Dijelaskan Khoirul Huda, ada 3 sektor pendapatan yang tidak bisa tercapai. Pertama, pajak hiburan hanya tercapai 72,32 persen. Kedua, pajak mineral bukan logam dan bebatuan hanya tercapai 61, 76 persen. Dan ketiga, PBB2P (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hanya tercapai 95, 87 persen.

"Pansus juga memertanyakan mengapa 3 sektor pajak itu tidak terpenuhi," cetus politisi muda PPP asal Manyar ini.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar Bupati (Sambari Halim Radianto) melakukan evaluasi terhadap potensi pajak dan kinerja aparatur yang punya wewenang atas pungutan pajak tersebut.

Selanjutnya, kata Huda, Pansus juga menilai kalau pendapatan retribusi daerah sangat memprihatinkan. Terbukti, dari target Tahun 2015 Rp 230.007.003.725,00, hanya tercapai Rp 117.641.024.546, 20 atau 51,15 persen.

"Dari sekian pos retribusi paling menonjol penurunannya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang ditangani BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Dari target 175 miliar hanya tercapai 80,4 miliar atau 49,99 persen," terangnya.

Huda menjelaskan, tidak ada argumen logis mengapa BPPM tidak bisa mencapai target tersebut, karena banyak WP (Wajib Pajak) yang tidak bisa dipungut, sehingga pendapatan tidak bisa memenuhi target.

Sebabai contoh, banyak diketemukan bangunan di kawasan industri dan pergudangan sudah berdiri, tapi belum dilengkapi dokumen IMB. "Ini penyebab lolosnya pendapatan IMB," ungkapnya.

Karena itu, kata Huda, Pansus merekomendasikan terhadap penanggungjawab IMB alias BPPM harus dilakukan pembinaan secara khusus oleh kepala daerah (Bupati).

"Apabila sudah dibina, tapi masih belum menunjukkan perbaikan kinerja dan koordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkata Daerah) terkait, Bupati harus menggunakan wewenangnya untuk menempatkan pejabat berkompeten di SKPD tersebut," pintanya.

Selain itu, Dana Perimbangan juga menjadi sorotan Pansus. Sebab, dari target Rp 1.153.575.802.203,00 hanya terealisasi Rp 1.103.936.399.654,00 atau 95,70 persen.

"Pansus memertanyakan merosotnya dana perimbangan dari DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak), khususnya bagi hasil pajak penghasilan dari Rp 60,7 miliar hanya real Rp 40,080 miliar," cetusnya.

Untuk itu, Pansus kata Huda, meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk menjelaskan penyebab merosotnya DBHP. Lalu variabel apa yang dipakai untuk tentukan PPh.

"Jika badan usaha di Gresik tidak domisili di Gresik, maka kepala daerah harus buat kebijakan semua usaha di Gresik harus domisili dan miliki NPWP domisili Gresik," pungkasnya.

Sementara Ketua Pansus LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2015, Suberi menambahkan, Pansus juga menyoroti dan memberi merekomendasi terhadap SKPD lain seperti Dispendik, Dinas Sosial, dan Bagian Kesra.

Selain itu, juga keberadaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), baik PDAM, PT Gresik Migas, PD Pasar dan PT Gresik Samudera (GS).

Untuk PT GS, dengan penyertaan modal dari Pemkab Gresik Rp 1,2 miliar dan Rp 1 miliar dari internal, perusahaan tersebut tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Bahkan masih punya hutang Rp 1 miliar.

"Pansus merekomendasikan Bupati agar dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di PT GS atau ditutup saja," pintanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib menyatakan, LKPJ itu mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPD, LKPJ dan ringkasan penyelenggara pemerintah daerah. "Untuk itu, hasil dari rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada Bupati," katanya. (hud/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: