FITRA Desak Kejari Usut Tuntas Reses Fiktif dan Penyelewengan Kunker DPRD Jombang

FITRA Desak Kejari Usut Tuntas Reses Fiktif dan Penyelewengan Kunker DPRD Jombang Puluhan massa dari FRMJ saat demo desak Kejari segera mengusut dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker DPRD Jombang. foto: BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, angkat bicara terkait dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunjungan kerja DPRD Jombang. Melalui Koordinator FITRA Jatim, Ahmad Dahlan, pihaknya meminta DPRD Jombang sebagai badan publik untuk transparan atas penggunaan APBD. Selain itu, FITRA juga mendorong kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum dan mempublikasikan segala hasilnya ke publik.

"Berdasarkan UU (undang - undang) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), DPRD merupakan badan publik sehingga mereka harus terbuka kepada masyarakat terkait dengan penggunaan APBD," terang Ahmad Dahlan, Rabu (20/4). Menurutnya, dengan transparansi penggunaan anggaran termasuk kunker dan dana reses, akan meminimalisir potensi penyimpangan.

Disebutkannya, sebagai badan publik, DPRD wajib memberikan segala informasi terkait penggunaan anggaran yang diambil dari uang rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka publik berhak menyengketakan permasalahan ini ke komisi informasi sesuai skema waktu yang diatur UU.

"Jika nantinya ada keputusan hukum tentang pelanggaran badan publik tersebut namun tetap saja membangkang, maka publik bisa membawa perkara ini ke ranah pidana," tegas Dahlan.

Dijelaskannya, hal tersebut telah tertuang dalam pasal 52 UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. Di mana disebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta dan, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun.

Tidak hanya itu, dengan permasalahan di DPRD Jombang ini, FITRA Jatim akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Jombang untuk sesegera mungkin menentukan sikap atas kasus dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO