JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum DS (17 tahun) korban pencabulan yang dilakukan artis Saipul Jamil, Osner Sianipar mengungkapkan ada pihak yang menawarkan uang perdamaian kepada kliennya.
"Ada. Saya dengar ada penawaran-penawaran. Ya tapi kami kurang merespons," kata Osner.
Namun, ia tak menyebutkan berapa jumlah uang yang ditawarkan kepada DS tersebut. Osner hanya mengatakan bahwa tawaran itu tidak hanya datang sekali.
"Iya. Iya (sempat ditawarkan berdamai). Yang terakhir-terakhir juga iya. Kemarin-kemarin. Beberapa minggulah," tuturnya.
Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kini, berkas hukum Saipul, tersangka kasus dugaan pelecehan anak, dinyatakan telah lengkap atau P21.
Karena itu, barang bukti bersama tersangka diserahkan oleh Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan hari ini. Untuk penahanan lanjutan, ia dibawa ke rutan Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.
Di sisi lain, Onser Jonhson Sianipar juga sempat membeberkan 34 adegan rekonstruksi yang dilakukan Saipul Jamil kepada kliennya, DS. Dari pengakuan DS, ada adegan yang tidak sesuai, terutama pada inti perkara kasus pencabulan Saipul.
"Iya, ada perbedaan. Yang berbeda itu ada lima item. Khususnya hal-hal yang sensitif. Itulah yang jadi pokok perkara kan," ungkap Osner Jonhson Sianipar.
Menurut Onser, pihaknya tak menjadikan rekonstruksi kemarin sebagai patokan dalam persidangan nanti. Justru BAP awal lah yang mereka pegang, di mana Saipul mengakui perbuatan cabulnya terhadap DS.
"Itukan pengakuan dari tersangka. Berhak untuk mengatakan tidak karena tidak disumpah, yang disumpah itu saksi. Tindak pidanananya ada, memberi keterangan palsu. Kami tidak berpatokan pada rekonstruksi itu. Patokannya BAP awal yang sudah diakui Saipul," urai Osner.
Diketahui, Saipul Jamil menjalankan rekonstrusi kasus dugaan pencabulan yang digelar di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seiring rampung berkas perkara kasus tersebut, Saipul Jamil pun dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (bnt/lip/kcm/lan)




