Setoran ke Petugas Jembatan Timbang di Lamongan Capai Rp 600 Ribu/bulan

Setoran ke Petugas Jembatan Timbang di Lamongan Capai Rp 600 Ribu/bulan

LAMONGAN (bangsaonline) - Praktik pungutan liar (pungli) di Pos Jembatan Timbang (PJT) UPT LLAJ Lamongan sudah lama dikeluhkan oleh sejumlah pengemudi kendaraan niaga. Pasalnya setiap kali melintasi PJT Lamongan, para pengemudi kendaraan bermuatan 'over load' tak luput dari pungli petugas yang berdalih denda kompensasi kelebihan muatan. Bila setiap hari melintasi PJT Lamongan, jumlah setoran kepada petugas untuk setiap sopir bisa mencapai Rp 600 ribu perbulan.

Menurut Lukman salah seorang pemilik gudang penggilingan padi di daerah Babat Lamongan. Setiap kali mengirim beras ke Surabaya dan Malang, dia pasti menyiapkan uang Rp 20 ribu untuk disetorkan ke petugas PJT Lamongan. Hal ini dikarenakan muatan truknya dianggap melebihi batas ketentuan. Dia mengaku tidak selalu diberi struk atau bukti pembayaran oleh petugas yang menerima setoran tersebut. "Kadang dikasih kitir (struk) kadang tidak. Tapi sering tidak dikasih," ucapnya.

Karena pengirimannya hampir setiap hari, lanjut Lukman, maka dalam setiap bulan bisa menghabiskan uang sekitar Rp 600 ribu untuk jatah PJT Lamongan. Namun jumlah itu bisa lebih besar bila ditambah dengan denda tilang yang rata-rata sekali dalam satu bulan. "Bisa dipastikan sebulan ada satu tilangan yang dendanya sebesar Rp 60 ribu," cetusnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Solikhin salah seorang sopir dump truk. Dia selalu membayar uang Rp 20 ribu kepada petugas PJT Lamongan karena muatan dump truknya over load. Namun dia mengaku lebih mudah membayar uang 'pungli' tersebut daripada nantinya kena tilang. "Daripada ribet mending saya bayar saja. Kan saya juga diburu waktu untuk sampai di tempat tujuan," ucapnya.

Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintahan (LPKP) Mukhlas mengungkapkan, instansi pemerintah yang di dalamnya terdapat layanan publik masih dijadikan lahan basah oleh sejumlah oknum petugas. Karena tidak dipungkiri para oknum petugas masih berani melakukan penarikan di luar pembayaran yang berlaku. Apalagi praktik pungli di PJT Lamongan sudah menjadi rahasia umum. "Sah-sah saja kalau pembayaran itu disetorkan ke kas negara. Tapi kalau dipakai untuk kepentingan pribadi itu yang patut dipertanyakan," tutur Mukhlas.

Pengamat layanan publik ini juga menuding, masih adanya pungli di PJT Lamongan diduga karena adanya target dari oknum pejabat yang meminta setoran setiap bulan. Pasalnya praktik pungli yang terjadi selama ini tidak mungkin tanpa sepengetahuan pejabat UPT LLAJ Lamongan. "Praktik pungli ini seperti sudah sistematis. Jadi tidak mungkin pejabatnya sampai tidak tahu," tegasnya.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian UPT LLAJ Lamongan Kusmanto mengatakan, pihaknya tidak yakin bawahannya berani melakukan pungli seperti yang dituduhkan selama ini. Karena setiap denda pembayaran dari sopir selalu diinput ke dalam komputer yang langsung dipantau dari LLAJ Provinsi Jatim. Apalagi di setiap sudut ruangan telah dipasang kamera CCTV. 

"Kami tidak bisa menjamin hal (praktik pungli) itu tidak ada. Karena bisa saja masih ada oknum petugas yang berani berbuat. Jika ketahuan pasti akan kami tindak," ujarnya saat dihubungi via selulernya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Setoran ke Petugas Jembatan Timbang di Lamongan Capai Rp 600 Ribu/bulan