Aktivitas PT Hdn ri Mojokerto Akhirnya Dibekukan

Aktivitas PT Hdn ri Mojokerto Akhirnya Dibekukan

MOJOKERTO (bangsaonline) - Aktivitas pengeleman bungkus teh celup PT Hdn, Kota Mojokerto yang disinyalir mengarah ke 'bisnis abu-abu' akhirnya resmi dibekukan pihak Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT).

Kepala KPPT, Gaguk Tri Prasetyo menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan ke pihak perusahaan penjualan makanan dan minuman yang beralamat di Jalan Pahlawan 18.

"Kami sudah mengirim surat peringatan pertama, dan secara otomatis aktivitas rekrutmen pegawai dengan cara pengeleman bungkus teh celup kita bekukan," kata Gaguk, Jumat (09/05/2014) pagi. Karena dihentikan, segala aktivitas perusahaan itu kini dibawah pengawasan kantor yang mengurusi tetek bengek perizinan itu.

Untuk itu pihak KPPT mengaku telah memanggil pimpinan PT Hdn. "Kepala cabang Hdn sudah kita panggil dan kita jelaskan indikasi pelanggaran ijin yang dimaksud. Walau keberatan dengan penutupan itu tapi pada akhirnya dia harus mau karena memang menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan 46 tahun 2009 tentang Penerbitan SIUP," cetusnya.

Meski demikian, lanjut ia, aktivitas lainnya yang tidak berkaitan dengan rekrutmen pegawai seperti jual beli makanan dan minuman tetap berjalan. Pihak Hdn juga meminta kelonggaran menjalankan aktivitas pengeleman hasil rekrutmen pegawai yang lama. Sebab perusahaan itu mengaku harus menyelesaikan honor-honor pegawai yang masih bekerja.

KPPT Kota Mojokerto mengancam mencabut Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) perusahaan teh celup PT Hdn. Ancaman itu dikeluarkan pihak KKPT menyusul adanya indikasi penyalah gunaan izin operasional perusahaan teh.

Kepala KPPT Gaguk Tri Prasetyo membeberkan PT Hdn hanya mengantongi surat izin perdagangan makanan dan minuman. Namun faktanya, usaha perusahaan tersebut lebih mengarah ke usaha permainan uang.

"Setelah kita tinjau, usahanya tidak ke makanan dan minuman. Tapi praktiknya lebih mengarah ke usaha money game permainan uang. Indikasinya jelas penyalah gunaan SIUP," ujar Gaguk. Atas temuan itu, pihak KPPT mengaku telah meluncurkan surat  peringatan pertama kepada PT Hdn.

Kasus Hdn mencuat akibat keresahan karyawan yang direkrutnya. Warga banyak kepincut dengan honor Rp 70 ribu yang ditawarkan jika mampu mengelem 1 kotak benang teh celup.Tapi untuk itu mereka diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu ditambah admin Rp 5,000. Dan setelah bekerja mereka kesulitan menerima honor karena perusahaan mensyaratkan karyawannya mencari orang baru dengan kewajiban membayar ketentuan rekrutmen yang sama. Jika tidak maka jangan harap sang karyawan mendapat haknya. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Aktivitas PT Hdn ri Mojokerto Akhirnya Dibekukan