Kejaksaan Incar Tersangka Lain Korupsi Pelatihan Otomotif

Kejaksaan Incar Tersangka Lain Korupsi Pelatihan Otomotif

SURABAYA (bangsaonline) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih mengincar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan otomotif di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Surabaya. Sejauh ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Gatot Haryono mengatakan, tim penyidik terus mendalami kasus ini dengan mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Rabu (7/5/2014) lalu, dua orang dari Disnakertrans Surabaya diperiksa. Mereka ditanya soal proses lelang untuk menentukan penggarap pelatihan otomotif.

β€œDari keterangan saksi lelang yang dilaksanakan semuanya sesuai prosedur,” kata Gatot, Jumat (9/5/2014). Lelang memenangkan CV Usaha Mandiri untuk melaksanakan pelatihan dengan anggaran ratusan juta rupiah itu.

Titik penyimpangannya, lanjut Gatot, terjadi pada saat pelatihan dilaksanakan, bukan pada proses sebelumnya. Namun, kata dia, pihaknya terus mendalami kemungkinan tindakan nonprosedural sebelum pelaksanaan. Itu untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain selain tersangka yang sudah ditetapkan.

Informasi diperoleh BANGSA ONLINE dari sumber di Kejari Perak menyebutkan, pelatihan di Disnakertrans Surabaya rutin dilaksanakan setiap tahun. Namun, hanya pelatihan otomotif tahun 2013 saja yang terendus kejaksaan menyimpang. Bisa jadi, pelatihan-pelatihan sebelumnya juga terjadi penyimpangan. β€œCuma kami hanya mengendus yang pelatihan otomotif ini,” kata sumber itu.

Seperti diketahui, Kejari Perak kini tengah menyidik dugaan korupsi dana pelatihan otomotif di Disnakertrans Surabaya yang dilaksnakan 2013 lalu. Pelatihan ini dilaksanakan selama 20 hari. Temuan penyidik, ada 119 peserta fiktif dicantumkan panitia pada pelatihan tersebut. Padahal, setiap peserta mendapatkan uang saku. Diperkirakan, negara dirugikan Rp 625 juta, dari total anggaran yang dikucurkan Rp 822 juta.

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni BM, Dirut CV Usaha Mandiri dan dua PNS dari Disnakertrans Surabay. Sayang, hingga sekarang pihak Kejari Perak enggan menyebutkan identitas PNS yang ditetapkan tersangka itu. Alasannya demi kepentingan penyidikan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: