
BANYUWANGI (BangsaOnline) - Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Tempat Hiburan terancam gagal didok (disahkan,red) DPRD Banyuwangi. Pasalnya, dalam pembahasan di ruang Komisi IV antara Pansus DPRD dengan tim eksekutif masih terjadi tarik ulur lantaran ada satu poin yang belum mencapai titik temu.
Salah satu anggota Pansus DPRD dari FPDIP, Heksa Sudarmadi mengaku ada poin yang belum bisa disepakati bersama yakni terkait keberadaan tempat hiburan yang dilarang keberadaanya di Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya diskotik, klab malam, pub dan bar sesuai dengan keinginan pihak eksekutif.
“Sedangkan Pansus menginginkan agar keberadaan tempat hiburan tersebut tetap ada,tetapi dalam hal pengendalian serta pengawasannya bisa diatur dengan Peraturan Bupati,” ujar Heksa, Kamis (8/5).
Heksa berasumsi, hiburan malam merupakan penunjang pariwisata sekaligus dapat menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, akan lebih bijaksana jika Peraturan Daerah yang akan digulirkan tidak mematikan investor yang sudah terlanjur bergerak di bidang usaha tempat hiburan.
Sebaliknya, kata dia, Pemkab akan mendapatkan potensi pendapatan pajak ataupun retribusi dari tempat hiburan malam.
Namun, imbuhnya, hal tersebut diharap tidak bertentangan dengan kultur masyarakat Kabupaten Banyuwangi yang agamis dan dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial baru.
”Harusnya yang dikedepankan bentuk pengawasaanya yang lebih ketat,” papar Heksa.
Dia menegaskan, pembahasan Raperda pengendalian tempat hiburan masih dipending menunggu rapat yang dilakukan pihak eksekutif.
“Raperda
pengendalian tempat hiburan belum finalisasi,” ungkap politisi PDIP
yang pileg tahun 2014 lalu kembali duduk sebagai anggota DPRD priode
2014-2019 itu.



