LAMONGAN
(BangsaOnline) – Praktik
pungutan liar (pungli) diduga masih terjadi di jembatan timbang UPT LLAJ
Lamongan.Beberapa kendaraan bermuatan melebihi batas langsung diberi aba-aba oleh
petugas untuk minggir terlebih dahulu. Sopir atau kernet langsung turun dengan
membawa buku uji KIR yang sudah terselip uang rata-rata Rp 20.000.
Setelah itu buku uji KIR berselipkan uang tersebut diberikan kepada salah
seorang petugas. Tanpa diperiksa lebih teliti, petugas tersebut lantas
mengambil uang itu dan memasukkannya ke dalam laci yang terletak di bawah meja.
Pengamatan
BangsaOnline, dari beberapa pelanggar yang diperiksa, tak satu pun yang
ditilang maupun diberi tanda bukti pembayaran. Mereka hanya menemui petugas
sebentar lalu berjalan keluar.
Berbeda halnya bagi para pengemudi yang telah ditilang di jembatan timbang
sebelumnya, mereka cukup menunjukkan lembar tilang kepada petugas tanpa harus
menghentikan kendaraannya. Selanjutnya bagi kendaraan bermuatan yang tidak
masuk ke pos jembatan timbang, maka bisa jadi mereka akan dikejar oleh petugas
patroli dari kepolisian yang siaga di sekitar jembatan timbang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian UPT LLAJ Lamongan Kusmanto ketika
dikonfirmasi BangsaOnline mengatakan, pemberian uang oleh sopir atau kernet
kepada petugas itu bukanlah bagian dari pungli.
Dia menyebut uang itu merupakan pembayaran denda kompensasi kelebihan muatan yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. "Memang di buku uji KIR itu kadang-kadang ada uang Rp 20 ribu. Itu untuk denda kelebihan muatan bukan 'ngemil'," bantahnya, Kamis (8/5/2014).
Kusmanto menegaskan, pihaknya sudah mewanti-wanti petugas jembatan timbang untuk tidak melakukan pungli. Bila nantinya ada petugas yang masih membangkang, maka pihaknya tidak segan-segan memberi tindakan tegas atau bentuk pembinaan. "Kita terbuka bila ada petugas yang menyimpang silahkan laporkan kepada kami. Biar nanti kita tindak atau kalau perlu kita pindah ke bagian staf agar lebih mudah pengawasannya," tandasnya




