BPPT Sumenep Beri Isyarat Tidak Terbitkan Izin Tambak Udang

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Penolakan warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, terhadap rencana pembangunan tambak udang di wilayahnya tampaknya mulai membuahkan hasil. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep mengisyaratkan tidak akan menerbitkan izin pembangunan tambak udang yang dikabarkan milik UD Sarijaya itu.

Kepala BPPT Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, memaparkan bahwa penolakan masyarakat terhadap pembangunan tambak udang itu cukup menjadi acuan dalam mengeluarkan kebijakan. Dan tentu saja bentuk penolakan dari bawah itu sangat berefek pada terbitnya izin.

“Terus terang, kami mempertimbangkan kondisi masyarakat juga. Kalau sudah ada penolakan dari masyarakat, pemerintah tidak berani mengeluarkan izin,” ungkapnya, Rabu (23/3).

Madjid mengakui bahwa proses izin dari investor tambak udang sudah masuk. Tapi dia memastikan bahwa tidak bisa serta mengeluarkan izin tersebut. Selain harus berkoodinasi dengan instansi lain yang juga memiliki andil dalam hal pengeluaran izin, penolakan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting.

Selain itu, lanjut Madjid, sebelum mengeluarkan izin, BPPT juga meminta pertimbangan dari SKPD yang terkait dengan pembangunan tambak udang. Jika SKPD terkait menilai pembangunan tersebut layak, pihaknya baru mengeluarkan izin tersebut.

“Bahkan sejauh ini, tim perizinan belum melakukan rapat apapun,” tandas mantan Kastpol PP Sumenep itu.

Ketua Komunitas Eman Na’poto (KEN) yang merupakan wadah masyarakat penolak tambak udang, Masmuni Mahatma, menegaskan tidak hanya digagalkannya pembangunan tambak udang yang dijadikan target. Penolakan itu bersifat target jangka pendek. Sementara target jangka panjangnya adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tidak diperbolehkannya pembangunan tambak udang di sepanjang pesisir Desa Dapenda.

“Kalau tidak ada payung hukum, bisa saja alam kami selamat saat kami masih ada di muka bumi. Bagaimana jika nanti kami tiada? Makanya, perlu ada regulasi khusus yang tidak membolehkan pembangunan tambak udang di wilayah kami,” tegasnya.

Masmuni menambahkan, bentuk negatif yang akan dilahirkan dari pembangunan tambak udang itu adalah kerusakan alam. Jelas akan terjadi abrasi di sepanjang pesisir, karena pasir dikeruk. Selain itu, limbah dari tambak itu nanti juga pasti mencemari perairan. Masyarakat sekitar kebanyakan mencari bibit ikan di perairan itu juga, maka jelas limbah akan mengganggu pendapatan masyarakat. (mat/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: