Komisi D DPRD Surabaya Alokasikan Anggaran untuk Pendidikan Gratis Tingkat SMA/SMK

Komisi D DPRD Surabaya Alokasikan Anggaran untuk Pendidikan Gratis Tingkat SMA/SMK Agustin Poliana

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perhatian legislatif Surabaya pada sektor pendidikan rupanya mendapat perhatian secara khusus. Hal itu untuk menunjukan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda di Surabaya berkualitas serta mampu bersaing dalam segala hal.

Perhatian itu dibuktikan oleh Komisi D DPRD kota Surabaya yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan mengusulkan alokasi anggaran pendidikan gratis. Dengan adanya alokasi dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, nantinya diharapkan dapat tercipta pendidikan gratis di Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap akan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pendidikan gratis bagi siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K), kendati pada tahun 2017 nanti pengelolaannya akan beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana menyampaikan, pengalokasian anggaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab Pemkot Surabaya terhadap warganya. “Terutama terhadap anak-anak yang membutuhkan biaya sekolah,” katanya.

Masih kata Agustin, kecil kemungkinan Pemprov Jatim bisa menerapkan pendidikan gratis untuk tingkat SMA/K seperti saat dikelola Pemkot Surabaya. Pasalnya, anggaran pendidikan di Pemprov Jatim hanya Rp 400 hingga 500 Miliar. Anggaran tersebut harus dialokasikan untuk biaya pendidikan di 38 Kabupaten dan Kota seluruh Jatim.

Sementara, di Surabaya dalam menerapkan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK, dana yang dianggarkan mencapai Rp 205 miliar per tahun. “Jumlah tersebut tidak termasuk belanja lainnya, seperti pengadaan perangkat komputer, buku dan lainnya,” tambahnya.

Politisi asal fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pengambil alihan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah kota (Pemkot) ke Pemprov Jatim tidak sepotong-sepotong.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 20 persen," pungkasnya. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO