Gelapkan Mobil Sewa, Warga Weduni Dilaporkan Polisi

Gelapkan Mobil Sewa, Warga Weduni Dilaporkan Polisi

LAMONGAN (BangsaOnline) - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Qosim Adiputra ST (39 tahun) dilaporkan ke polisi. Warga Desa Weduni,Kecamatan Deket ini dilaporkan Bactiar Rifa'i (30) warga Dusun Sukomulyo, Desa Soko, Kecamatan Glagah.1

Keterangan yang diperoleh menyebutkan pelaku dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil yang disewanya dari Bactiar Rifai.

Saat itu korban didatangi dua orang yang masing-masing Riduan,50 warga Dusun Tuwiri Desa Tambakrigadung kecamatan Tikung dan Abdul Rokim,40,warga Desa Soko Kecamatan Glagah.
Keduanya datang untuk menyewa mobil Avansa L 1443 VR atas suruhan pelaku yang dikenal oleh korban.

Tidak curiga kalau akan jadi korban penipuan dan penggelapan iapun merelakan mobilnya disewa dengan perjanjian sewa mobil perharinya Rp.225 Ribu.

"Mobil saya di pinjam 2 hari namun setelah tiga hari mobil tidak kembali dan ketika saya tanyakan ke dua temannya juga tidak tahu maka itu saya lapor" ungkapnya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan, Rabu (7/5).

KasatReskrim Polres Lamongan, AKP. Effendi Lubis yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Dalam rentan awal bulan mei ini telah terjadi dua kali penipuan dan pengelapan dengan sasaran mobil rental" Ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus yang masuk.

"Kita berharap masyarakat berhati-hati agar tidak menjadi korban modus penipuan serupa" tandasnya


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gelapkan Mobil Sewa, Warga Weduni Dilaporkan Polisi