JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk mengamati kepala daerah lainnya yang terlibat narkoba menyusul ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi. Dia ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu bersama empat rekannya, Minggu (13/3) malam. Diketahui Ovi merupakan kader Partai Golkar yang diusung beberapa partai lain seperti PDIP, Hanura dan PKS.
Luhut menilai, ditangkapnya Bupati Ovi membuktikan peredaran narkoba sudah masuk di semua lini.
"Kita sekarang lagi amati, kita tunggu saja. Prediksi BNN benar, hampir semua lini," kata Luhut di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (15/3).
Luhut pun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan Bupati Ovi dalam tes kesehatan seleksi calon kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan menyelidiki hasil tes kesehatan Bupati Ogan Hilir tersebut.
"Jadi pertanyaan kita apakah dulu waktu tes itu enggak dilakukan dengan benar," kata dia.
Mengenai sanksi Noviandi, lanjut dia, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap Bupati Ogan Hilir tersebut. "Nanti administrasi saya akan tanya, itu kan dua hal masalah administrasi. Katanya (Noviandi) jadi dealer (pengedar) bukan hanya pengguna," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta agar setiap partai politik memperketat alur rekrutmen calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung.
"Kita juga minta masyarakat beri masukan ke penyelenggara Pilkada, Bawaslu dan KPU untuk lebih ketat. Juga RS, jangan sampai RS yang tugasnya periksa mengecek malah menutupi masalah narkoba si cakada," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut ketua DPP Partai Gerindra ini, di saat pendaftaran seleksi di KPU, rumah sakit bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut sesuai undang-undang narkoba agar bisa dipastikan calon bebas dari narkotika.
"Selain periksa jasmani rohani, periksa si calon terlibat narkoba atau tidak. Sampai RS mengeluarkan keterangan. Itu mekanismenya selama ini," tuturnya.
Riza mengungkapkan, maraknya pejabat terlibat kasus narkoba menjadi masukan tersendiri bagi komisinya. Dari permasalahan ini menurutnya komisi II DPR bisa mencantumkan poin khusus agar calon kepala daerah bebas narkoba.
"Kita akan cari solusi dalam revisi UU beri sanksi seberat-beratnya. Umpamanya kalau sebelum pelantikan terbukti ada pemakai kita diskualifikasi. Dalam proses berjenjang 5 tahun kepala daerah, tes narkoba setiap satu tahun sekali. Kepala daerah harus jadi teladan. Harus memeriksakan kesehatan narkoba secara rutin. Itu bisa saja dimasukkan di revisi undang-undang," pungkasnya.
Sedangkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) tidak menemukan barang bukti dalam penangkapan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi alias Ovi.
Meski demikian, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menegaskan jerat pidana terhadap Ovi tidak tergantung barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
"Tidak tergantung barang bukti (waktu penangkapan), keterangan komunikasi saat pemesanan narkoba itu bukti, hasil transaksi, hasil lab bukti," ujar Buwas.
Terlebih sebelumnya BNN juga telah menangkap pemasok sabu terhadap Ovi. Buwas menambahkan, saat dilantik jadi Bupati Ogan Ilir, Ovi juga diduga tengah menggunakan narkoba.
"Pastinya masih didalami berapa lama pasokan, masih ditelusuri. laporan memakai saat dilantik masih di dalami juga," imbuhnya.
Buwas menegaskan, tidak ada istilah korban terhadap Ovi. Meski demikian, selama tiga hari ke depan, Ovi bakal diperiksa darah dan rambut di laboratorium BNN. "Hasil lab tiga hari darah. lanjutkan pemeriksaan rambut. Tidak ada istilah korban, dia jelas-jelas tertangkap," tukasnya.
Ovi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (mer/tic/kcm/lan)




