
LAMONGAN (bangsaonline) - Kekisruhan di internal Partai Demokrat terjadi di daerah pilihan (dapil) I DPRD Lamongan, Selasa (6/5/2014). Salah seorang caleg, H Andig Yanto melaporkan rekan satu partainya Hj Siti Maskamah Mursid ke Panwaslu Lamongan. Caleg nomer urut 3 ini menuding Maskamah telah melakukan kecurangan atas penggelembungan suara di sejumlah TPS. Akibatnya jatah kursi yang sedianya diraih oleh Andig malah dikuasai oleh Maskamah.
Andig mengatakan, bila mengacu pada data form C1 yang dikumpulkan timnya, suaranya lebih unggul dibandingkan Maskamah. Namun dari hasil rekapitulasi suara di KPU Lamongan, suara Maskamah justru lebih unggul hingga berhasil meraih kursi. "Kami baru melapor ke Panwas setelah tim kami mendapatkan data C1 di seluruh TPS dapil 1," ujar Andig.
Dia menegaskan, adanya selisih suara yang cukup signifikan ini, bisa menjadi bukti adanya dugaan penggelembungan suara. Pasalnya dari data form C1 yang dihimpun timnya, Maskamah hanya memperoleh 3.600 suara, sementara Andig memperoleh 4.806 suara. Namun dari hasil rekapitulasi KPU Lamongan, Maskamah justru lebih unggul dengan perolehan 5.442 suara. Sementara perolehan suara Andig tak berbeda dengan data form C1. "Sehingga ada selisih 1.842 suara pada caleg nomer urut 5 (Siti Maskamah Mursid)," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Anggota KPU Lamongan Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Mustaqim membenarkan. Pihaknya telah menerima laporan Andig terkait penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg satu partai di dapil I. "Sudah kami terima tapi masih ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi. Seperti halnya lampiran C1 dan TPS mana saja yang terjadi kecurangan, " ucapnya.
Mustakim mengungkapkan, bila laporan itu melebihi tanggal 4 Mei 2014, maka sesuai instruksi Bawaslu Pusat pihak pelapor disarankan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan waktu laporan dengan penetapan KPU Pusat tinggal beberapa hari. "Waktunya sangat mepet karena tanggal 9 sudah ada penetapan dari KPU Pusat," ungkapnya.
Di tempat berbeda, Ketua KPU Lamongan Khoirul Huda mengatakan, tembusan atas laporan yang disampaikan oleh Andig telah diterima. Karena tidak memiliki kewenangan atas proses laporan itu, maka KPU Lamongan masih menunggu kajian dari tim panwas. "Apapun hasilnya nanti, kami akan melaksanakan sesuai rekomendasi Panwas," katanya.



