LAMONGAN (bangsaonline) - Hartono (40) tenaga pengajar di SMK PGRI di Lamongan ditangkap polisi karena kasus penipuan dan pengelapan. Warga jalan Mendalan Kelurahan Banjarmendalan Kecamatan Lamongan ini dilaporkan Wendy Ariprasetyo (40), warga Jalan Perum Made Karyo No 59.
Wendy menuturkan, peristiwa penipuan ini terjadi tahun 2013 lalu, saat ia datang ke kantor Samsat Lamongan. Disana ia didatangi Hartono yang mengaku sebagai biro jasa Karunia di depan kantor Samsat Lamongan. Kepada Wendy, Hartono mengaku bisa membantu mengurus surat kendaraan milik korban.
Karena percaya, Wendypun mau melengkapi segala persyaratan yang diminta termasuk menyerahkan BPKB mobil xenia nopol AB 7229 FH. Namun hingga 2014 pengurusan yang dijanjikan pelaku tak kunjung tuntas. Merasa jadi korban penipuan ia lantas lapor ke polres. Mendapat laporan ini petugas menangkap Hartono.
"Pelaku juga telah melakukan penipuan dan penggelapan berkedok membantu pengurusan surat kendaraan dengan meminta jaminan BPKB milik tiga orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Effendi Lubis Selasa (6/5).
Dan ternyata BPKB mobil ini digadaikan Wendy ke beberapa lembaga penjamin tanpa sepengetahuan pemilik. "Korbannya tentu saja pemilik mobil yang kaget ketika didatangi pihak leasing dan tidak tahu menahu soal pijaman uang dengan total mencapai Rp 150 juta," tandasnya.




