JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kaukus Pancasila DPR-RI yang terdiri dari sejumlah anggota DPR-RI menyampaikan enam rekomendasi terhadap Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti terkait perlindungan kaum minoritas yang selama ini menjadi kaum termarginal bahkan tertindas.
Penyampaian rekomendasi itu berlangsung di ruang tamu Kapolri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016). Anggota DPR yang hadir yakni Maman Imanulhaq dan Nihayatul Wafiroh (PKB), Desy Ratnasari (PAN), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Gerinda) serta yang lainnya.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan, membenarkan pertemuan dengan Kaukus Pancasila DPR itu membicarakan beberapa rekomondasi tentang kaum minoritas.
"Saya menyampaikan kepada mereka misalnya ada bupati usir kelompok minoritas, apa sanksinya, padahal itu melanggar konstitusi. Kalau bupati langgar konstitusi lalu apa sanksinya, nggak ada," kata Kapolri Badrodin Haiti kepada wartawan.
Badrodin juga menjelaskan, masalah rumah ibadah yang berpotensi memicu konflik di masyarakat juga dibahas dalam pertemuan itu.
"Perlu juga ada ketegasan, misal masalah misal Gereja Philadelpia di Bekasi, polisi kan hanya jaga agar tidak ada bentrok. Yang menyelesaikan persoalan pokoknya siapa. Masalah izin kan ada pada pemda," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Maman Imanulhaq mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut selain diskusi, pihaknya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Polri.
"Intinya kita tidak ingin lagi ada orang menghancurkan rumah ibadah, mengusir WNI dari kampung halaman sendiri, kami tidak ingin ada pengungsi Syiah, Ahmadiyah dan beberapa korban Gafatar tidak ditangani negara," ujarnya di Mabes Polri.
Maman menjelaskan, Kaukus Pancasila DPR merupakan gerakan moral dari Anggota DPR yang ingin menghidupkan kembali Pancasila, dan mencoba untuk mengidentifikasi dan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan.
"Tidak boleh ada kelompok-kelompok yang menggerus Pancasila," tandasnya.
Maman memaparkan Rekomendasi Kaukus Pancasila DPR RI yang disampaikan ke Kapolri sebagaimana tertulis dalam rilisnya. Pertama, meminta agar Polisi meningkatkan kapasitas dan keterampilan penangkalan di tahap pre-emptive untuk mencegah kekerasan terbuka yang terjadi dengan model yang bisa melindungi hak berkeyakinan kelompok yang minoritas.
Kedua meminta memperbanyak dokumentasi praktik baik pemolisian tindakan intoleransi yang melindungi hak kebebasan berkeyakinan dan sosialisasi ke seluruh jajaran Polisi hingga Polsek.
Ketiga, pendidikan di Polri harus bisa memberikan beberapa materi yang terkait dengan kasus-kasus intoleransi terkait politik identitas (agama, etnis, ras, dll) dan materi yang bisa mendorong penyelesaian di tingkat penangkalan. Praktek baik yang ada dijadikan materi utama.
Keempat, Polri perlu segera menggunakan SE tentang Penanggulangan Hate Speech (ujaran kebencian) Nomor 6/2015 untuk memastikan perlindungan bagi korban dan memberikan efek jera bagi aktor pemicu tindakan intoleransi. Efek jera dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan pada Polisi dan pada UUD 1945
Selanjutnya kelima, Mabes Polri memberikan insentif bagi polisi yang telah melakukan praktek baik pemolisian tindak intoleransi dengan bentuk promosi ataupun lainnya sesuai aturan di internal kepolisian.
Keenam, Kaukus Pancasila DPR RI dan Mabes Polri membangun kerjasama untuk memantau penggunaan dan pengejawantahan SE Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan SE Penanganan Konflik agar makin maksimal meminimalisir dampak yang tidak diharapkan (seperti ditulis di atas) dan tetap bisa mempromosikan perlindungan bagi kelompok yang berbeda dan/atau minoritas.
"Rekomondasi tersebut diterima oleh Kapolri selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pada tingkat Polda, Polres dan Polsek," kata politisi PKB ini. (jkt1/rev).



