SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arifin, Kepala Desa Buduran Kecamatan Buduran diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam dugaan korupsi kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan perumahan di Desa/Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jum'at (4/3).
Pantauan BANGSAONLINE, Arifin datang pada pukul 10.00 WIB dengan pakaian seragam ola raga menuju ruang inteligent. Pemeriksaan Arifin hanya sekitar 1 jam. Ia keluar pada pukul 11.00 WIB dari ruangan penyidik.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
Selain Kades Buduran, penyidik juga memanggil Ketua BPD saat ini, Kuswandono. Ia diperiksa di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) juga sekitar 1 jam.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono SH membenarkan jika keduanya hadir atas panggilan yang dilayangkan Kejari. Ia menyatakan, keduanya sebagai saksi atas dugaan korupsi TKD Buduran yang ditukar-gulingkan dengan tanah yang berada di Junwangi.
"Mereka hanya kami mintai keterangan atas tukar guling tersebut," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Hariyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hariyanto merupakan suami mantan Bendahara Desa Buduran yaitu Darmi (DPO), dalam kasus penjualan 3 bidang TKD yang sertifikatnya sudah dirubah menjadi hak milik oleh Darmi.
Penyidik kemudian menetapkan Hariyanto sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan terlibat dalam menjual tanah TKD tersebut. Selain itu, pihak penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




