
SIDOARJO (bangsaonline) ā Pengesahan APBD Sidoarjo Tahun 2014 sebesar Rp 2 triliun lebihmenjelang pemilihan legislatif (Pileg) 9 April lalu diwarnai melambungnya dana jasmas (jaring aspirasi masyarakat) anggota dewan.
Rumor berkembang, setiap anggota dewan ada yang mendapat Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Ini disoroti LSM Cepad Indonesia. Pemberian jasmas dalam bentuk kegiatan fisik proyek telah menabrak atau terjadi malapraktik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan daerah.
Kritikan pedas itu disampaikan oleh Koordinator Center for Participatory Development Indonesian (LSM Cepad Indonesia), Kasmuin, Selasa (6/5/2014). Aktifis vocal di Sidoarjo itu menyatakan bahwa koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan daaerah.
"Saya melihat proses perencanaan pembangunan di Sidoarjo terdapat malapraktik tentang teknis dan tahapannya," tegas Kasmuin. Menurut dia, alur yang benar dalam proses perencanaan pembangunan, adalah bupati membuat konsep kebijakan strategi daerah. Berdasar dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Sementara itu, informasi dari salah satu timgar (tim anggaran) Pemkab Sidoarjo mengakui memang dana jasmas melambung. Dan itu tidak sesuai perencanaan semula. Namun itu adalah keberanian DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) untuk menyetujui melambungnya dana jasmas 2014. Kalau ada bidikan dari pihak berwajib atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka bisa dilihat siapa yang kena nantinya.



