Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak, Kombes Krishna: Yang Kami Lakukan Sesuai Trek

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Tunggal I Wayan Merta akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Kumala Wongso. Hal ini karena tindakan termohon terhadap Jessica sudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," kata Hakim Tunggal I Wayan Merta saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Menurut hakim, tindakan penahanan yang dimohonkan pihak Jessica untuk digugurkan dapat diterima secara hukum. Sehingga, tak ada alasan hakim mengabulkan permohonan pihak Jessica.

"Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai ketentuan undang-undang, KUHAP, khususnya tentang penahanan. Termohon telah melakukan penahanan yang sah menurut hukum," lanjut dia.

Termasuk pula permohonan untuk mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro serta mengangkat cekal terhadapnya. "Maka, tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," pungkas dia.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan praperadilan pada 11 Februari 2016 untuk menggugat tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya yang di antaranya penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, dan pencekalan.

Sidang gugatan praperadilan yang dimulai sekira pukul 09.00 itu ditutup 09.50 WIB. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Jessica, maka proses penyidikan atas kasus ini bisa kembali dilanjutkan dan tinggal menunggu sidang pokok perkara.

Sementara Pihak Polda Metro Jaya yakin proses yang dilakukannya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada treknya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Saat ini, kata Krishna, pihaknya tengah menanti petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Jessica (P19). Pihak Kejaksaan menilai berkas Jessica masih belum lengkap (P18).

"Nanti ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang," kata Krishna.

Krishna menegaskan, tidak ada kalah menang dalam penanganan perkara ini. Kasus Jessica diusut untuk menegakkan hukum.

"Ini masalah penegakan keadilan masalah penegakan hukum dan kami melakukan ini bukan karena pertimbangan lain tapi kewajiban kami dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku," terangnya. (okz/yah/lan)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: