SURABAYA (bangsaonline) – Endi Rustio (34) warga Dupak, residivis jambret, Kamis (1/5) ditangkap di Pusat Grosir Surabaya (PGS), usai beraksi dengan menjabret kalung seberat 2,5 gram dari Susmiati (37) warga Jl Genting VI / 38 Surabaya, di keramaian.
Kapolsek Bubutan Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, kasus ini berawal saat korban sedang berbelanja di lantai 3 PGS, Endi Rustio dan MF, yang saat ini masih DPO, membuntuti. Setelah dirasa aman untuk melakukan aksinya, Endi Rustio dan MF memepet korban, dan langsung menarik kalung emas korban. Korban yang merasa ditarik kalungnya terkejut dan mencoba untuk mempertahankannya. Namun tersangka yang sudah terbiasa melakukan jambret, dengan mudah mengambil kalung korban.
“Endi Rustio ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh anggota polisi Polres Utara, sebelum menjadi Polsek Bubutan,” terang Kompol Suryo kepada wartawan di Mapolsek Bubutan.
Lanjutnya, karena terkejut dan kalungnya sudah pindah tangan, korban berteriak meminta tolong. Sontak para penghuni lantai tiga PGS, langsung mengejar tersangka. Dan karena ketakutan, ER melempar kalung yang ada di tangannya ke MF. Namun nasib sial menimpa ER, setelah melempar kalung, warga PGS berhasil meringkusnya. Endi Rustio pun mendapatkan amuk massa, sebelum diamankan oleh anggota polisi yang bertugas di Pospol PGS.
Endi mengatakan, dirinya melakukan aksi karena terhimpit masalah ekonomi. Penghasilannya sebagai kuli pengangkut air mineral tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi saat ini anaknya yang sudah berusia 3,5 tahun, memerlukan tambahan gizi berupa susu. Sehingga penghasilan Rp 40 ribu per hari ini, tidak cukup untuk membelikan susu dan lainnya.
“Saya terpaksa melakukan ini, karena terhimpit kebutuhan keluarga. Dan saya sangat menyesal telah melakukannya,”ungkapnya. “Kalau sudah keluar dari penjara, saya tidak akan mengulanginya lagi,”tuturnya.





