
SURABAYA (bangsaonline) – Ahmad Faqih, mantan Kepala Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Penghadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/5/2014) malam. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi dalam kredit macet yang diajukan PT Cipta Inti Parmindo (CIP) milik Yudi Setiawan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih dalama amar putusannya. Selain kurungan badan, terdakwa Faqih juga didenda hakim sebesar Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan. Faqih dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini bermula ketika Faqih mendapatkan informasi potensi kredit nasabah BJB dari Yudi Setiawan, Direktur PT CIP, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan peraga pendidikan. Menangkap peluang itu, Faqih selaku Kepala Cabang BJB Surabaya lantas menemui Yudi di kantornya di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.
Pertemuan itu ditindaklanjuti Faqih dengan menyuruh bawahannya di BJB, Eri Sudewa Dullah, mengirimkan persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit. Yudi merespon itu lalu mengajukan kredit untuk keperluan pengerjaan proyek pengadaan pakan ikan. Tanpa prosedur njelimet, kredit cair sebesar Rp 58 miliar lebih.
Karena tidak bergerak di bidang pakan ikan, Yudi kemudian menggandeng PT e-Farm, anak sebuah perusahaan pelat merah, untuk mengerjakan proyek itu. Duit kredit juga dipindahkannya ke PT Cipta Terang Abadi (CTA), perusahaan lain yang dibentuknya. Belakangan, proyek sekaligus kreditnya di BJB macet. Selain Faqih, Yudi sendiri kini juga proses menjalani sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.



