Australia Bantu Polri Ungkap Kasus "Kopi Sianida", tapi Minta Jessica Tak Dihukum Mati

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Australian Federal Police (AFP) akan membantu Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang diduga dibunuh oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kasus ini dikenal dengan Kopi Beracun Sianida, karena Mirna tewas usai meminum kopi yang dicampuri racun sianida.

Mengutip okezone dan sebagaimana diwartakan ABC Australia, Senin (29/2), Polisi Federal Australia akan membantu Pemerintah Indonesia menyelidiki kasus ini, setelah meminta jaminan jaksa untuk tidak menuntut hukuman mati kepada Jessica. Pasalnya, Australia adalah negara yang tidak menerapkan hukuman mati.

Bantuan dari Polisi Australia itu diberikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan. Australia tidak ingin bantuan yang diberikan nantinya berujung pada vonis mati seperti dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah terbang ke Australia. Australian Federal Police (AFP) pun diminta bantu usut kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Maka, penyidik pun berkewajiban menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan. 

Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.

Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

Terkait pengajuan syarat itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengaku tak bisa menjamin permintaan itu. Bisa atau tidaknya hukuman tersebut diakomodir bukan kewewenang darinya. "Saya minta bisa menjamin Polda. Yang jamin pemerintah," kata Krishna kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Senin (29/2).

Sebagai informasi, AFP meminta Polisi Indonesia melaksanakan syarat tersebut lantaran negara Kanguru tidak menerapkan hukuman mati kepada warganya.

Diketahui, hari ini, sidang putusan Jessica kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat disinggung kemungkinan pihaknya kalah dalam sidang tersebut, Krishna enggan berkomentar. "Kita lihat saja besok, kita ikuti saja prosesnya. Gitu saja sih," tandasnya.

Terpisah, pengamat yang juga guru besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana menanggapi terkait Australia yang meminta sebuah “harga” dari bantuan kepolisian mereka.

Menurut Profesor Hikmahanto, permintaan Australia itu merupakan “request” yang lazim dilakukan negara-negara yang anti terhadap hukuman mati.

“Biasa itu. Sering juga kalau ada WNI (warga negara Indonesia) yang kita minta ekstradisi, dikasih syarat seperti itu,” papar Hikmahanto dikutip dari Okezone, Senin (29/2).

“Lazim itu. Ini dilakukan oleh negara-negara yang anti hukuman mati. Dan ini bukan intervensi. Karena kalau Indonesia tidak setuju, ya tidak apa-apa. Tapi Indonesia tidak akan dapat info (soal kasus Mirna) dari otoritas Australia,” tambahnya. (okz/dtc/sta)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Australia Bantu Polri Ungkap Kasus "Kopi Sianida", tapi Minta Jessica Tak Dihukum Mati