Berbuat Asusila, Bintara Korem 082/CPY Dijatuhi Hukuman Disiplin

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang bintara di Korem 082/CPY dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan menghukum (Ankum) Danrem 082/CPY kolonel Inf. Irham Waroihan S.Sos. Bintara dengan inisial Sertu Wdn tersebut dujatuhkan karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan asusila dengan wanita asal Tuban. Perbuatan itu sendiri dilakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka.

“Pelanggaran seperti tersebut semestinya tidak boleh terjadi di lingkungan prajurit Kodam V/Brw khususnya di Korem 082/CPYJ. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota Tim Intelrem 082, yang semestinya lebih paham tentang peraturan disiplin militer. Penjatuhan Hukuman Disiplin tersebut diberikan agar prajurit yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum, berupa sanksi hukum. Sanksi juga dalam upaya menekan pelanggaran hukum menjadi seminimal mungkin sehingga tidak mempengaruhi pencapaian tugas pokok satuan,” ujar Danrem.

Upacara yang dipimpin oleh Kasrem 082/CPYJ Letkol Arh Sinthu Bas Ignatius selaku Komandan Upacara, juga dihadiri oleh seluruh Kasirem 082, para Pasirem dan Kabalakrem, juga seluruh Perwira Makorem 082 dan perwakilan anggota berpangkat Sersan Satu keatas

Selain memberi hukuman atau punishment, sebelumnya Danrem juga memberikan reward pada prajurit yang berprestasi. Reward diberikan pada beberapa anggota yang berprestasi dalam bela diri Yong Mo Do tingkat Kodam V/Brw. Korem 082/CPYJ berhasil meraih 1 medali emas, 1 perak dan 2 perunggu. Tim Menembak Versi AARM dimana Lettu (K) Evy Lusiawati meraih medali emas di tingkat Lomba Tembak Kodam V/Brw, dalam katagori menembak Pistol versi AARM. (pen/ns)


Berbuat Asusila, Bintara Korem 082/CPY Dijatuhi Hukuman Disiplin