
SURABAYA (bangsaonline)-Lantaran tidak quorum membuat nasib rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembangunan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur kembali terkatung-katung.
Raperda usulan DPRD Jatim ini batal dilanjutkan pembahasannya. Pasalnya, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam paripurna jauh dari quarum. Bahkan sebagian anggota dewan menganggap usulan Raperda perfilman itu tidak perlu dilanjutkan. Alasannya,Pemprov Jawa Timur harus memperhatikan keperluan lain, seperti persoalan pengangguran dan kemiskinan serta pertanian.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Fredy Poernomo mengatakan, karena banyak persoalan yang menjadi pembahasan, sudah seharusnya usulan Raperda tentang Perfilman di tiadakan. Alasan Fredy, selama ini, masih banyak hal yang menjadi perhatian pemerintah propinsi. Terlebih, rancangan perda tentang film belum dianggap urgen di Jawa Timur.
"Kalau memang dijadikan peraturan daerah, seharusnya usulan tersebut masuk ke wilayah dinas Pariwisata. Sebab, perfilm-an menjadi bagian dari budaya," terang Fredy, Senin (5/5/2014).
Fredy menyampaikan, dirinya khawatir jika raperda dipaksakan menjadi usulan dewan, maka produk perda tersebut akan mandul. "Percuma jika dipaksakan," urai dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS Irwan Setiawan, mengingatkan jika fraksi bergambar bulan sabit kembar pernah menyampaikan, penolakan terhadap urgensi rapereda tersebut. "Tetapi sampai saat ini, tidak ada sikap tegas dari lembaga dewan," urai dia.
Mendapat banyak protes, Ketua Komisi B Agus Dono Wibawanto, menegaskan jika kepentingan mengawal usulan raperda perfilm-an karena, jawa timur tidak memiliki karakter budaya yang mampu didokumentasikan secara tegas. "Sehingga, perda tersebut kami anggap penting untuk diusulkan," kata Agus Dono.
Mendapat banyak masukan, akhirnya wakil ketua DPRD Jatim yang juga pimpinan paripurna melakukan voting. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota dewan yang hadir dalam paripurna hanya 51 anggota sesuai absensi. Sementara, kehadiran anggota dewan tidak lebih dari 46 anggota. "Karena tidak quorum, voting akan dilakukan ulang Jumat (9/4) saat paripurna mendatang," tegas dia.
Pantauan dilapangan, dua raperda diusulkan menjadi inisiatif dewan untukpengambilan keputusan terhadap usulan prakarsa raperda1. Raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, 2. Raperda tentang pembanggunan pemberdayaan perfilman Jawa Timur.



