Pelaku Coblosan Dua Kali di Jombang, Divonis 3 Bulan Penjara

Pelaku Coblosan Dua Kali di Jombang, Divonis 3 Bulan Penjara

JOMBANG (bangsaonline) - Sidang terhadap Dwi Mawarti, isteri calon anggota legislatif terpilih dari Partai Golkar, yang melakukan dua kali coblosan pada TPS berbeda dalam Pemilu legislatif April lalu berlangsung sekitar 30 menit di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam sidang yang berakhir pukul 09.45 wib tadi, Majelis hakim yang menyidangkan kasus coblosan dua kali dalam Pemilu itu, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan bagi Dwi Mawarti.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu diberikan waktu hingga tiga hari kedepan untuk memberikan jawaban atas keputusan hakim. "Kepada terdakwa, kami berikan waktu tiga hari untuk menyatakan pendapat," ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jombang, Arif Winarno, usai persidangan tadi mengungkapkan, Dwi Mawarti dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Putusan itu, sesuai dengan tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa divonis 3 bulan dengan masa percobaan enam bulan," ungkapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Dwi Mawarti menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, perempuan isteri Caleg dari Partai Golkar itu langsung pergi dan menolak saat dimintai komentar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Masusanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Dwi Mawarti. Pihaknya akan memberikan jawaban terhadap putusan dalam waktu 3 hari kedepan. "Kami masih pikir-pikir, akan kami sampaikan ke pimpinan," katanya.

Seperti diketahui, Pada Pemilu 9 April lalu, Dwi Mawarti diketahui melakukan dua kali coblosan pada TPS 2 dan TPS desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Di TPS 2 dia menggunakan identitas asli, sedangkan saat di TPS 3 menggunakan identitas saudara iparnya, Inah Djumainah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: