Satreskrim Polres Ngawi Gelar Hasil Tangkapan

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Ngawi berhasil mengamankan beberapa produk farmasi ilegal sekaligus pengedarnya. Dia adalah DC (38), yang mempunyai usaha toko jamu seduhan di Kecamatan Kendal..

Dari toko miliknya, petugas mengamankan beberapa produk obat maupun jamu ilegal yang diperjual belikan secara bebas.

Selain toko milik DC, jajaran Satreskoba juga mengerebek toko Mulia milik AS (47) yang berada di jalan Mangkubumi Kecamatan Ngawi. Toko tersebut digeledah juga karena memproduksi farmasi ilegal maupun peralatan kosmetik yang tanpa dilengkapi ijin edar.

"Kedua tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 UURI no 36 tahun 2009 yaitu tentang kesehatan dan atau pasal 8 ayat (1) huruf j UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Subardi dalam press rilis di ruang humas Polres Ngawi, kemarin.

Selain itu, anggota Satreskoba Polres Ngawi juga berhasil mengamankan tersangka Ulung Supriatna bin Suganda (18) warga Jalan Dr. Soetomo Kecamatan Ngawi. Dia disergap karena memiliki ganja seberat 6,23 gram. Pemuda pendatang di kota Ngawi tersebut ditangkap petugas di parkiran Alun-alun Ngawi yang terletak di Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Ngawi.

"Tersangka Ulung memang telah kami incar sebelumnya," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (nal/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Satreskrim Polres Ngawi Gelar Hasil Tangkapan