Dua Tahun Mengendap, Kasus Menantu Bunuh Mertua Terkuak

GRESIK (bangsaonline) - Kasus pembunuhan yang sempat mengendap selama 2 tahun, akhirnya berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Gresik, Selasa (11/3/2014). Tersangka Purwanto (41) warga Dukuh Sidodadi Bendorejo Desa Ttulungrejo Kecamatan Wates Blitar dijebloskan dalam tahanan Polres Gresik meskipun bersikukuh menyangkal melakukan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri yakni Muhammad Zaid alias Mbah Jait (82) warga Dusun Ngabar RT 16 RW 05 Desa Bambe Kecamatan Driyorejo

Pembunuhan tersebut pada Mei 2012 silam. Saat itu, Mbah Jait telah hilang setelah diduga tenggelam di Kali Mas yang melintas di desanya. Namun, dua hari berselang, mayat Mbah Jait ditemukan di Sungai Karang Pilang Surabaya dibawah jembatan Sepanjang, Sidoarjo dalam keadaaan perutnya melembung dengan lutut luka, lidah menjulur daan sarung terikat dengan batu. Kemudian jenazahnya dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk dilakukan visum.

Jajaran Polsek Driyorejo yang menangani perkara tersebut mengalami kesulitan untuk membongkar dan menemukan tersangkanya. Akhirnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Gresik pada akhir tahun 2013.

“Setelah menerima pelimpahan kasus itu, kami melakukan kerja keras dengan memanggil saksi-saksi. Ternyata, saksi-saksi yang dulu tidak berani memberikan keterangan ketika perkaranya masih ditangani Polsek Driyorejo karena takut dengan ancaman tersangka, akhirnya berani buka mulut kepada penyidik Polres Gresik. Termasuk, pengakuan dari istri tersangka yang menerangkan kalau tersangka pernah menganiaya mertuanya. Akhirnya, kami berkeyakinan dengan menetapkannya sebagai tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar, SIK.

Seperti keterangan yang diberikan skasi Imam, Wahyu Sandi Angara As dan Purwanto alias Bayan yang melihat kejadian dan mendengar suara tersangka mencekik selanjutnya menyeret tubuh Mbah Jait ke blabakan atau tempat pembuangan air di dekat sungai Kali Mas.

Dengan didukung alat bukti berupa sarung, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi dari Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka ketika berada di rumahnya di Dukuh Sidodadi Bendorejo Desa Ttulungrejo Kecamatan Wates, Blitar.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 yaitu dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya. Ancaman hukumannya dipidana mati, sumur hidup atau pemnjara sementara 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Purwanto tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan terhadap mertuanya. “Saya tidak tahu, kenapa saya dituduh melakukan pembunuhan,” elaknya.


Dua Tahun Mengendap, Kasus Menantu Bunuh Mertua Terkuak