​Bambang Widjojanto Dukung Petisi, Inilah 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

​Bambang Widjojanto Dukung Petisi, Inilah 45 Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK Gedung KPK. foto: tribunnews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto ikut menandatangani petisi di change.org dan menyebarluaskannya. Ini bentuk dukungannya untuk menolak revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini. Apa yang mereka ingin revisi?” kata Bambang dalam petikan surat yang disampaikan oleh Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, Sabtu, 6 Februari 2016.

Bambang, dalam suratnya, menyebutkan ada beberapa poin yang akan direvisi oleh DPR. Salah satunya terkait akan dibentuknya Dewan Pengawas KPK. “Adanya Dewan Pengawas yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK,” katanya.

Selanjutnya ia menyebutkan adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan KPK yang tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik.

Berdasarkan pantauan Tempo di website change.org, petisi online “Jangan Bunuh KPK” yang dibuat oleh Suryo Bagus mendapat tandatangan dari 55 ribu pendukung. Hal ini, menurut Bambang, menandakan bahwa rakyat Indonesia tak bisa dibohongi. “Dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi.”

Seperti diberitakan sebelumnya, draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016).

Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo. Namun, PDI-P mengklaim pengusul draf ini bukan hanya berasal dari PDI-P. Ichsan Soelistyo menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015.

Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya pembahasannya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.

Kini, ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO