Kasus Penipuan Dokter Abal-abal di Sidoarjo, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Bui

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Septi Handayani (34), hanya bisa tertunduk lesu di kursi peskitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo saat mejelis hakim memvonis kurungan 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, sehingga terdakwa dihukum penjara 1,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Endang Sri Widayati SH. MH dalam sidang yang digelar di ruang Delta Tirta, Kamis (4/2).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan JPU Wido Utomo SH yang menuntut 2 tahun penjara kepada terdakwa warga asal Perum Mutiara Citra Asri J-4 Rt 4 Rw 18 Desa Sumorame Kecamatan Candi.

Meski demikian, kuasa hukum korban, Hartoyo SH menyatakan pihaknya tidak akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. "Kalo tuntutan 2 tahun dan diputus 1,5 tahun itu wajar," katanya kepada bangsaonline.com.

Perlu diketahui, Septi Handayani (34) didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan kepada Samsul Kamali (korban) pada November 2014 hingga Januari 2015.

Samsul Kamali merupakan suami siri dari terdakwa. Sebelum Korban menjadi suami siri, terdakwa mengaku sebagai dokter bedah di rumah sakit RS Delta Surya, Mitra Keluarga dan Dokter di Dirjen Pajak Wonokromo Surabaya.

Korban merasa ditipu setelah terdakwa mengaku diberi wewenang kantor pajak Surabaya untuk pelelangan 10 unit sepeda motor dengan harga Rp 3 juta/unitnya. Terdakwa saat itu meminta uang untuk ditransfer ke Rekening BCA a/n Wali Joko Supriyono. Melalui rekening bank inilah korban secara terus menerus mentransfer uangnya setiap terdakwa memintanya. Total kerugian Korban dari tindakan penipuan yang telah dilakukan terdakwa Septi Handayani sebesar Rp 337.703.000. (nni/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Penipuan Dokter Abal-abal di Sidoarjo, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Bui